
| Jumat, 25 Oktober 2002 | Sala |
Warga Tak Bisa Lagi Nonton Film
PASAR PON- Mulai hari ini warga Solo tidak akan lagi bisa menyaksikan film di gedung bioskop Ura Patria (UP) di dekat simpangempat Pasar Pon Jalan Slamet Riyadi. Perjalanan usaha bioskop yang dikelola para mantan Tentara Pelajar (TP) itu berakhir kemarin, setelah tanah dan bangunannya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. ''Inilah sejarah tentara yang pernah berjuang mengusir penjajah Belanda harus terusik lantaran kalah di pengadilan,'' ungkap seorang pengurus Yayasan UP selaku pengelola bioskop, Hasan Arifin. Dia bersama dua pengurus yayasan lain, Yong Sumadyo dan Soeryanto Hamongprabowo, memang bersedih. Didampingi kuasa hukumnya Tri Prasetyo SH serta karyawan UP, pengurus harus menghadapi kehadiran pejabat dan karyawan PN yang akan mengeksekusi. Sebelum eksekusi dilaksanakan, Panitera Kepala Sunarman SH menyampaikan maksud kehadirannya. Terjadi dialog pengurus yayasan dengan Sunarman disaksikan Tri Prasetyo SH dan Lilik Djaliyah MA SururiSH yang menjadi kuasa hukum Sundoro Husea, pemohon eksekusi. Dia menjelaskan, proses eksekusi yang akan dilaksanakan termasuk menyediakan
tempat penyimpanan sementara barang-barang milik yayasan setelah eksekusi.
''Silakan, eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Tetapi kami sudah sampaikan pokok perkara sebenarnya, Yayasan UP sangat dirugikan dengan eksekusi itu,'' tutur Yong Sumadyo. Pada kesempatan itu Tri Prasetyo mengajukan pertanyaan dengan dasar nomor perkara berapa eksekusi dilaksanakan. Dari sejumlah perkara yang diajukan di pengadilan, tidak ada satu pun putusan yang memerintahkan eksekusi. ''Silakan laksanakan eksekusi, tapi mohon pertanyaan saya ini dicatat. Sebab, hal itu sangat prinsip bagi kami.'' Sementara itu Lilik Djaliyah mengharapkan agar eksekusi tetap dilaksanakan. Bukan waktunya lagi mempersoalkan perkara yang sudah berlalu. Selain itu tidak ada kewenangan bagi dia untuk mengadakan perundingan dengan yayasan. ''Eksekusi adalah sebuah keputusan. Jika diungkit lagi, perkaranya tidak akan selesai.'' Setelah itu, panitera kepala segera memerintahkan anak buahnya melakukan pengosongan. Untuk mengangkut barang-barang itu, pengadilan menyediakan tiga truk besar yang disiapkan di depan dan samping gedung UP. Eksekusi itu menjadi tontonan warga yang lewat di Jalan Slamet Riyadi. ''Wah sekarang tidak ada lagi bioskop krusek di Solo,'' ujar Joko yang mengaku suka menyaksikan film di UP.(sri-42j) |