
| Jumat, 25 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
''Susu Direguk Pengepul, Racun untuk Perajin''KONDISI limbah tenun Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Wanarejan Utara makin lama kian buruk, karena belum ada penanganan serius. Padahal, pada 1999 saja limbah dinilai sudah jauh dari baku mutu. ''Dibandingkan dengan tahun lalu, keadaan sekarang makin buruk. Sebab jumlah perajin makin banyak. Dengan begitu, limbah juga bertambah,'' kata Kepala Subdin Perindustrian, Sumartana SE, kemarin. Dia menyebutkan, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Semarang pada 1999 pernah melakukan penelitian pada salah satu perajin di Wanarejan Utara. Hasilnya, limbah jauh lebih buruk dari baku mutu yang ditentukan dalam SK Gubernur. Sebelum itu Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Yogyakarta juga menyatakan hal yang sama. Limbah cair yang dibuang langsung ke saluran drainase masih bersifat basa (PH > 9). Limbah tersebut mematikan kehidupan aquatie pada perairan umum tempat limbah cair itu dialirkan. Dampak tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perajin. Sebab, selama ini perajin pada umumnya hanya menjalin kontrak kerja dengan pengepul di Tegal dan Pekalongan. Perajin hanya sebagai buruh tenun dari pengusaha di luar kota. Pengusaha luar kota mengeruk untung besar, sedangkan perajin menanggung risiko dampak lingkungan. ''Ibaratnya, susu direguk pengepul, racun dimakan perajin.'' Perajin Sedih Memang, sekilas perajin diuntungkan pola kerja yang dibuat pengepul, yaitu bahan baku benang dan obat pewarna disuplai pengepul. Lalu, hasil produksi ditampung. Namun, hal itu sebenarnya membuat perajin sedih. Mereka tidak tahu berapa modal dan berapa keuntungannya. Sebaliknya, kalau hasil produksi tidak memenuhi pesanan, perajin akan rugi. Sebab, pengepul tidak mau menerimanya. Perajin menerima hasil bersih dari pengepul Rp 1.000/potong. Perajin rata-rata memiliki 15 mesin ATBM dengan kapasitas 1,5 potong/hari. Itu berarti penghasilan mereka cuma Rp 22.500/hari. ''Risiko usaha yang tinggi tidak sebanding dengan bahaya limbah terhadap lingkungan dan kesehatan. Di sisi lain, biaya mengolah limbah sangat mahal,'' tambah Sumartana. Dia berpendapat, satu-satunya jalan mengatasi permasalahan itu adalah mendirikan perkampungan industri kecil (PIK). Namun, pendirian PIK tidak secepat membalik tangan. Pembangunan PIK harus melalui tahapan dan pertimbangan/kajian mendalam melalui studi kelayakan yang melibatkan instansi terkait. Setelah kajian mantap, barulah investor berperan. Bila sudah ada PIK, pewarnaan bisa dilakukan di satu tempat. Dampaknya, mutu pewarnaan standar, efisien, dan pengolahan limbah lebih mudah dikendalikan daripada perwarnaan dilakukan sendiri-sendiri. Hal itu juga memudahkan pelaksanaan sistem manajemen mutu. Dalam penyediaan bahan baku, bahan penolong dan pemasaran produksi bisa dikelola bersama oleh pengusaha yang bergabung dalam PIK secara profesional. Dia optimistis, bila PIK berdiri kesejahteraan perajin akan jauh lebih baik.(Saiful Bachri-17e) |