
| Jumat, 25 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Banyumas |
Sembilan Korban Kecelakaan Dimakamkan Bersama-sama
PURBALINGGA- Sembilan warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet yang tewas dalam kecelakaan tunggal akibat mobil yang ditumpanginya menabrak pohon mahoni kemarin dimakamkan bersama. Isak-tangis keluarga para korban terdengar di sela-sela bacaan salawat yang mengiringi pemberangkatan jenazah menuju pekuburan di Dukuh Bataputih RW 04 Desa Cipaku. Seluruh korban yang merupakan warga RW 04 itu setelah disucikan dan dikafani, dibawa ke halaman masjid. Di tempat itu mereka dijajarkan. Dipimpin seorang ulama setempat, ratusan warga yang memenuhi tempat itu memanjatkan doa bersama. Secara beriringan, jenazah para korban itu dimakamkan pukul 11.54. Para korban adalah Ny Ropingah (60), Ny Nangimah (40), Umar (12), Ny Jamini (45), Ny Chotimah (45), Ny Kadinah (60), Nurngafidin (45), Rohman (20), dan Madi (70). Ny Kadinah dan Umar tewas di tempat, lainnya meninggal dalam perjalanan ke RS. Sedangkan Ny Ropingah adalah ibu Ny Nangimah dan Umar anak Ny Nangimah. Kepedihan Ketua RW 04 Ahmad Subakir yang kehilangan istri (Ropingah), anak (Nangimah), dan cucunya (Umar) semakin bertambah karena cucunya yang lain, yaitu Muhammad Fathul Hilal yang baru berusia 11 bulan akhirnya meninggal dunia Kamis (24/10) pagi. Jenazah balita itu disemayamkan di rumah keluarganya di Pagerandong. Terasa Gemetaran Sementara pengemudi mobil nahas itu Awaludin Ismail (31) yang mengalami luka ringan hingga Kamis (24/10) masih diinapkan di Satlantas ditemani istri dan saudaranya. Istrinya, Wiwin, mengaku sebelum suaminya berangkat mengantar rombongan itu, tubuhnya terasa gemetaran. Sepertinya akan terjadi sesuatu. ''Namun, perasaan itu tidak berani saya ungkapkan. Baru beberapa jam setelah rombongan pergi, ternyata kekhawatiran saya terbukti. Seorang rekan suami saya yang berprofesi sopir menyampaikan kabar kalau rombongan mengalami kecelakaan.'' Kasatlantas AKP Suryono mengatakan, menurut pengakuan Ismail, beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi dia berusaha menyalip mobil di depannya. Tiba-tiba dari arah berlawanan ada sorot kendaraan lain. Karena panik, dia mencoba membanting stir ke kiri. Tetapi karena terlalu banyak penumpang yang di atas maupun yang bergelantungan, dia sudah tidak mampu mengendalikannya. Diduga Ismail sudah ancang-ancang meloncat menyelamatkan diri. Dia berstatus tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (F10-68) |