
| Jumat, 25 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Pengusaha Bersedia Perbarui Kesepakatan
KAJEN- Setalah tertunda hampir satu bulan, penyelesaian pencemaran limbah di Desa Paweden, Kecamatan Buaran yang berbuntut aksi penutupan saluran limbah dan pemblokiran saluran yang melewati desa tersebut mulai menampakkan perkembangan. Pengusaha jins yang didemo warga lantaran dianggap melanggar kesepakatan dan perjanjian karena tidak membuat saluran khusus limbah telah mengirimkan surat peryataan kepada desa yang berisi permintaan maaf telah meresahkan masyarakat akibat pencemaran limbah. Kepada wartawan, Kepala Desa Paweden Wastain didampingi perangkat desa Kasdi membenarkan ada surat pernyataan tersebut. Dia mengemukakan, pengusaha yang diwakili PT Duat Ananda Tekstil bersedia mencabut kesepakatan lama dan memperbarui kesepakatan dalam musyawarah yang akan digelar dalam waktu dekat. Syarat pernyataan tersebut, ujar dia, sudah lama ditunggu masyarakat setelah penyelesaian limbah berlarut-larut. ''Kesepakatan dari pengusaha untuk mau dialog dengan warga merupakan harapan bagi warga untuk memperbaiki lingkungannya. Dan, kami akan menyambut dengan senang bila nanti dapat dihasilkan kesepakatan baru.'' Wastain mengemukakan, dalam musyawarah nanti diharapkan pengusaha dan warga dapat mencari jalan keluar terbaik agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. ''Kami berharap, masalah limbah dapat segera diselesaikan sehingga pengusaha dapat menjalankan aktivitas dan warga bisa hidup tanpa pencemaran limbah lain.'' Isapan Jempol Di tempat terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Buaran Agus Alamsjah menyatakan kemauan dari pengusaha untuk segera menyelesaikan masalah limbah tersebut akan disambut baik masyarakat. Apalagi bila pengusaha mau serius merealisasikan kesepakatan nanti. Dia mengungkapkan, hasil kesepakatan terakhir yang telah disetujui pengusaha adalah soal uang kompensasi Rp 240 juta untuk Desa Paweden akibat pencemaran sungai yang akan mereka bayar. ''Namun sampai sekarang itu hanya isapan jempol. Padahal yang menentukan besaran uang adalah mereka juga.'' Hal tersebut yang membuat warga akhirnya menganggap pengusaha kurang serius menyelesaikan masalah tersebut. Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Linkungan (Bappedal) Kabupaten Pekalongan Imam Utoyo SH MM menegaskan, masalah pencemaran limbah yang digugat warga Paweden sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Jika ada pihak yang menuntut Bappedal agar ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran dan pemblokiran saluran limbah tersebut jelas salah alamat. ''Kewajiban Bappedal hanya memberi pembinaan, sedangkan pembuatan pengelolaan limbah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha.'' Menyikapi masalah yang semakin memanas, Imam mengaku belum memikirkan untuk menjadi penengah. ''Soal penyelesaian masalah itu kami belum mempunyai langkah tertentu.''(br-17j) |