
| Selasa, 22 Oktober 2002 | Surat Pembaca |
Untuk Eks SMPN I/ SD Kristen GergajiKami akan mengumpulkan balung pisah untuk rekan-rekan eks siswa SMP Negeri I Semarang lulusan tahun 1973 dan eks siswa SD Kristen Gergaji Semarang lulusan tahun 1970. Data diri termasuk pekerjaan bisa dikirim ke Otty 081 22934258 atau 024 3518639, Danny 081 8459955 atau 024 7601182 dan Ira Kirana 081 5652666 atau 024 8313133. Acara kumpul rekan lawas ini akan dapat menjadi jalinan tali silaturahmi yang baik dan mohon dilakukan gethok tular. Danny
***
Perekrutan PNS Guru
Sehubungan rencana rekrutmen PNS untuk guru, kami mengusulkan agar ada paradigma baru khususnya mekanisme perekrutan. Selama ini yang digunakan kurang relevan dengan disiplin didaktik metodik, malah cenderung teoretis konservatif. Artinya mengabaikan substansi pembelajaran yang sarat dengan muatan aplikatif. Termasuk unsur skill dan seni didaktik sebagai modal utama dalam berinteraksi dengan siswa, sehingga muncul guru-guru yang hanya berorientasi pada transfer of lessons. Sebab mekanisme perekrutannya sendiri mengesankan gambling atau untung-untungan. Alangkah idealnya bila perekrutan dilakukan langsung. Dan sudah semestinya guru pun harus melalui fit and proper test, dengan menitikberatkan skill, kreativitas dan kemampuan berinteraksi dengan siswanya. Misalnya peserta tes dihadapkan pada tim juri/panitia atau langsung siswa di sekolah yang ditunjuk. Adapun para siswa dibekali lembar form yang berisi kolom/kriteria penilaian serta skala limit angka yang harus diberikan. Dengan mekanisme ini akan menghasilkan guru-guru yang qualified dan profesional. Paling tidak, mereka memenuhi standar kebutuhan emosional para siswa, yang selama ini barangkali terabaikan oleh sementara para guru. M Muttaqien Musyairi
***
Konspirasi Hukum Tanah Blok Pendem
Dibebaskannya Baghawat Pusara Tantra (mantan Ass I Sekwilda Kota Magelang) dalam vonis beberapa waktu lalu menikam rasa keadilan warga. Memang barangkali kerugian negara secara langsung tidak dapat dibuktikan karena uangnya sudah dikembalikan. Namun pengembalian uang hasil korupsi bukan berarti menghapus hukuman, yang ada hanya meringankan. Disamping itu dalam kasus ini jelas terjadi penyalahgunaan kekuasaan di mana ia yang semestinya hanya menginventarisasi tanah namun justru menjualnya. Para terdakwa kasus Tanah Blok Pendem menyangkut trio pejabat Pemkot Magelang yaitu Baghawat, Tridjoko Minto Nugroho (Ketua DPRD) dan Drs S Budi Prasetyo, MSi (mantan Kabid Dalap Bappeda). Mereka melakukan konspirasi dengan aparat penegak hukum di kota ini. Konspirasi ini untuk menyelamatkan ketiga orang tersebut sekaligus mengamankan posisi Wali Kota. Selama proses pengadilan berlangsung, salah seorang pejabat mem-back up dengan memberi "bantuan" mobil Soluna kepada tiga aparat penegak hukum yang dananya diambilkan dari APBD tahun 2002. Praktik tersebut secara kasat mata membohongi publik. Fenomena ini akan menghambat atau bahkan mematikan upaya penegakan hukum . Namun sayangnya kontrol sosial dari masyarakat tidak berjalan. Padahal uang rakyat mestinya dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat. Hadi
***
Buku Putih FDI Kendal
Mundurnya 11 dokter PTT sebagai kepala Puskesmas dan digantikan camat setempat selaku Ymt di 12 Puskesmas Kendal telah mengundang banyak tanggapan. Salah satunya berjudul "Dokter Puskesmas" yang ditulis dr Nurkukuh merupakan respon dari kasus tersebut. Tidak ada sanggahan atau bantahan atas apa yang dimaksudkan dalam tulisan tersebut. Untuk mengetahui lengkap kasus tersebut FDI (Forum Dokter Indonesia) Kendal menerbitkan Buku Putih. Dengan demikian masyarakat akan mengerti dan memahami realitas. Bukan sebuah untaian hujatan, bukan kumpulan caci maki, bukan data bopeng pelayanan kesehatan dan bukan pula pledoi pembelaan. Yang kami mau dan usulkan adalah dialog objektif, berani mengkaji realitas, jujur melihat keadaan, lapang dada menerima kenyataan dan cerdas mengambil kebijakan. Informasi buku tersebut bisa lewat SMS ke HP 081 22858680 ke dr Mawari Edy Jl Boja 9 Pertigaan Tampingan Boja. FDI Kendal
***
Rongsokan di Luar Angkasa
Sudah lama saya membayangkan dan mengamati keadaan luar angkasa melalui televisi dan surat kabar. Selain benda-benda angkasa ternyata di sana banyak rongsokan besi yang melayang-layang tidak terpakai. Rongsokan besi itu merupakan satelit bumi dan tabung roket yang sudah tidak terpakai. Keadaan seperti ini bila dibiarkan terus bisa membahayakan keadaan di luar angkasa dan mengganggu penerbangan di luar angkasa. Bila rongsokan besi besar tersebut menabrak atau mengenai pesawat luar angkasa bisa terjadi kecelakaan dan satu yang paling berbahaya bila sampai kepermukaan bumi dan mengenai atau menghantam gedung. Saya menyarankan rongsokan tersebut diambil atau dihancurkan agar luar angkasa bersih dari benda-benda yang sudah tidak terpakai. Herma Ade Lindasari ***
Dituduh Serobot Tanah Ong Victor
Saya membeli rumah di Perumahan Tulus Harapan Sendang Mulyo Semarang awal tahun 1988, T 45 di Blok AIC 1-10 menghadap ke selatan. Sesuai dengan site plan, di belakang rumah akan dibangun rumah T 21 menghadap ke utara, 16 rumah. Tetapi kenyataannya pengembang tidak membangun rumah T 21 dan membiarkan tanah kosong/ditelantarkan. Mei 1988 rumah saya tempati dan tanah kosong di belakang rumah oleh masing-masing pemilik rumah di Blok AIC diberi pagar untuk menjaga keamanan dan memanfaatkan tanah tersebut. Tiba-tiba 25 Februari 2001 ada orang yang mengaku dari PT Tria Silira Murti bernama Ir Alman Hutabarat merusak tanaman dan pagar di belakang rumah no 1-5 (termasuk milik saya) tanpa izin. Tanggal 21 September 2001 saya dipanggil Poltabes dalam perkara pidana penyerobotan tanah (surat panggilan terlampir). Nama pelapor, Ong Victor Santoso Jl Puri Anjasmoro Blok MII/4 Semarang dengan bukti fotokopi sertifikat HGB no 5470 Kelurahan Sendang Mulyo seluas lebih kurang 402 m2 dan tanggal pengeluarannya 10 Mei 2001. Saya tidak terima dituduh menyerobot tanah, karena tanggal pengeluaran sertifikat HGB no 5470 adalah 10 Mei 2001. Sedang saya merawat dan memagar tanah tersebut sejak 1988. Kepada yang berwenang mohon proses pembuatan sertifikat pelapor ditinjau kembali. SP Sulistyowati Djatmiko |