logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 21 Oktober 2002 Tajuk Rencana  
Line

Melawan Terorisme Tak Cukup dengan Perpu

- Beberapa hari setelah peristiwa ledakan bom di Bali yang menewaskan lebih 180 orang, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perpu No 1/2002 itu harus dibawa ke DPR untuk mendapat persetujuan atau mungkin ditolak. Namun dari rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR beberapa hari sebelumnya, tampaknya sudah ada dukungan dari legislatif. Meskipun demikian, kemunculan Perpu itu menimbulkan kontroversi. Ada pro dan ada yang kontra, sesuatu yang wajar-wajar saja mengingat penerbitan Perpu itu terkesan begitu mendadak sebagai langkah reaktif atas peristiwa Bali. Sebelumnya sudah ada RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, namun karena waktu yang mendesak, dibuatlah kemudian dalam bentuk Perpu.

- Tidak bisa dimungkiri keluarnya Perpu ini sebuah reaksi setelah terjadi teror bom di Bali yang begitu besar dampaknya. Salahkah pemerintah mengeluarkan Perlu untuk memberikan payung hukum bagi aparat untuk melakukan investigasi atas peristiwa tersebut? Jelas tidak. Memang benar, tidak cukup dengan Perpu untuk melawan terorisme. Tidak bisa pula ada jaminan setelah Perpu keluar lalu pelaku pengeboman segera tertangkap. Namun secara umum langkah pemerintah itu bisa dimengerti, meskipun tetap ada saja lubang-lubang yang bisa dipersoalkan. Antara lain soal alasan pembenar terbitnya Perpu. Benarkah situasi telah dapat dikatakan gawat dan darurat hanya dengan peristiwa ledakan bom di Bali. Apakah pertimbangan itu sudah cukup rasional dan tidak emosional.

- Baiklah kita simak penjelasan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dikatakannya, aturan yang ada sekarang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, dan UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api tidak lagi memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme yang merupakan extraordinary crime. Sebenarnya sudah ada RUU tentang tindak pidana terorisme yang akan dibahas bersama DPR. Namun, karena ketermendesakan waktu, dikeluarkanlah Perpu ini. Apalagi sekarang DPR sedang mengalami masa reses. Di mata pemerintah telah cukup adanya syarat dan ihwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 45. Terhadap penafsiran soal kegentingan ini ada dukungan opini dan tuntutan publik agar pemerintah bergerak cepat.

- Namun mengenai alasan kegentingan situasi inilah yang kemudian memunculkan suara kontra. Aktivis HAM dan anggota Tim Inti Perumus RUU Antiterorisme Adnan Buyung Nasution termasuk yang tidak sependapat. Dia melihat tidak perlu tergesa-gesa seperti ini, kendati dia pun melihat bahaya terorisme. Artinya, lebih baik tetap diselesaikan saja melalui pembahasan RUU yang dipercepat. Demikian juga aktivis HAM lain seperti Munir, Abdul Hakim Nusantara, dan Bambang Wijoyanto. Menurut Bambang, pelaku terorisme bisa diadili dengan UU di bidang hak asasi manusia karena terorisme termasuk crime against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Atau pemerintah bisa meratifikasi konvensi-konvensi internasional yang berhubungan dengan terorisme. Bisa pula mengamandemen KUHP dengan memasukkan beberapa pasal tambahan.

- Perdebatan dari sisi hukum bisa berkembang menjadi sebuah wacana menarik dan mungkin tidak ada habisnya. Bagi masyarakat, yang lebih penting adalah seberapa besar efektivitasnya untuk dapat dijadikan payung hukum dalam upaya melawan dan mengungkap aksi terorisme. Dalam hal inilah kita perlu mengingatkan tidak adanya jaminan yang bisa diberikan. Bahkan, ada yang mengkhawatirkan Perpu akan disalahgunakan dengan munculnya langkah-langkah yang sebenarnya bertentangan dari demokrasi. Misalnya adanya operasi militer. Jelaslah semua perlu dikomunikasikan dengan baik. Termasuk latar belakang keluarnya Perpu yang memang agak mendesak untuk memenuhi tuntutan masyarakat juga. Terkadang pemerintah pun serba salah. Berbuat cepat disalahkan, lamban bekerja pasti menerima kecaman.

- Sebaiknya kita kembali pada tujuan baik yang melatarbelakangi keluarnya Perpu. Dengan demikian, tidak perlu ada keraguan atau kecurigaan yang berlebihan. Harus diakui ada faktor emosional sesaat, terutama setelah kita terguncang oleh peristiwa kelabu di Bali. Tidak bisa dimungkiri, pemerintah pun sedang berupaya menunjukkan kepada dunia luar tentang langkah-langkah cepat yang dilakukan termasuk dalam memberikan payung hukum. Sampai di sini tidak perlu lagi ada sesuatu yang perlu secara serius dipersoalkan. Meskipun demikian, DPR pun perlu mengkritisi dengan menampung berbagai masukan yang berkembang. Inilah salah satu ujian atau proses yang memang harus dilalui. Benar bila dikatakan melawan terorisme tak cukup dengan Perpu, namun selain sebagai perangkat hukum, juga bisa untuk menunjukkan kuatnya komitmen.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Analisis | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA