
| Senin, 21 Oktober 2002 | Berita Utama |
"Perpu Antiterorisme Hanya Cari Muka"JAKARTA - Mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bambang Widjojanto menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (Perpu) Antiterorisme hanya untuk memuaskan kemauan negara-negara Barat, khususnya Amerika dan Inggris. Tapi penerbitan Perpu itu tak menjamin persoalan terorisme akan beres, bahkan akan mendorong terjadi penyalahgunaan kekuasaan karena pemerintah bisa dengan mudah menuduh seseorang teroris. Hal itu dikemukakan Bambang saat menanggapi diumumkannya Perpu Antiterorisme kemarin tengah malam menyusul terjadinya ledakan bom di Legian, Kuta, Bali, sepekan lalu yang menewaskan sedikitnya 184 orang tewas. Dia melihat, dengan diterbitkannya Perpu tersebut, pemerintah seolah-olah ingin menunjukkan tak mampu berbuat apa-apa karena belum ada payung hukum. Padahal, masalah terorisme yang mencakup semua bidang, termasuk money laundering (pencucian uang) sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengefektifkan berbagai peraturan serta dikombinasikan dengan meratifikasi konvensi tentang terorisme. "Jadi, terlalu mengada-ada, seolah-olah kalau tidak ada perpu dan UU Antiteroris kita nggak bisa mengatasi terorisme," kata penerima Kennedy Human Rights Award ini. Dia justru khawatir, Perpu Antiterorisme hanya akan memunculkan masalah baru. Sebab, dalam situasi seperti sekarang, bila tidak ada kepastian, akan memberikan perluasan kewenangan kepada negara tanpa suatu kontrol yang memadai. "Itu sama saja kita memberikan konsensi pada pemerintah untuk melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Sebab, pemerintah bisa dengan mudah menginterpretasikan pasal-pasal dalam perpu itu untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana teroris," kata Bambang. Dia mengingatkan, tindak pidana teroris selalu dilakukan secara sistematis dengan persebaran yang luas yang menimbulkan dampak korban yang banyak. Jika demikian, dia mempertanyakan kenapa tindakan teroris tidak dimasukkan saja sebagai bagian dari kejahatan pelanggaran berat kemanusiaan. Sebab, dalam hal ini Indonesia sudah memiliki UU Hak Asasi Manusia dan UU Peradilan HAM. "Kenapa UU itu tidak diefektifkan saja untuk menangkal terorisme," ujar Bambang. Sementara itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri minta warga PDI-P ikut berperan aktif menjaga keamanan dan mencegah ancaman terorisme. Permintaan Mega itu dikemukakan Wakil Sekjen PDI-P Pramono Anung di sela-sela pembukaan Rakernas PDI-P di Jakarta, kemarin. Pramono menjelaskan, sebagai pemenang pemilu, partainya merasa ikut bertanggung jawab untuk ikut menjaga keamanan bangsa dan negara. Dalam kaitan ini, PDI-P yang memiliki jaringan hingga tingkat RT dan RW bisa memanfaatkan potensi ini untuk mendeteksi adanya ancaman terorisme.(A20,nas-29) Perpu AntiterorismePeraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mulai berlaku Jumat (18/10/2002). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. 2. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. 5. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas. 6. Pemerintah Republik Indonesia adalah pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 7.Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta anggota-anggotanya. 8. Organisasi internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa. 9. Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 10. Obyek vital yang strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan yang mempunyai nilai ekonomis, politis, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan yang sangat tinggi, termasuk fasilitas internasional. 11. Fasilitas publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 12. Bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan. Pasal 2 Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan. BAB II LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut. (2) Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila: a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan; b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan; c. kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan; d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk kantor perwakilan atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan; e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan: a. terhadap warga negara Republik Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia; b. terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia; c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; d. untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; e. di atas kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan; atau f. oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. (Bersambung) |