logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 21 Oktober 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Dikeluhkan, Penginapan Liar Bermunculan

  • Pemkab Diminta Menertibkan

PEMALANG- Para pengusaha hotel di Pemalang mengeluh lantaran belakangan pendapatan mereka turun terus hingga 40%. Hal itu diduga akibat pengaruh keberadaan sejumlah penginapan liar yang kini semakin tumbuh subur.

"Mereka minta agar Pemkab segera menertibkan keberadaan penginapan liar," ungkap Wakil Ketua Kadinda Pemalang Ir Sulatif Yulianto seusai berdialog dengan para pengusaha hotel dan restoran, kemarin. Dialog diikuti sekitar 20 pengusaha hotel dan restoran.

Kadinda menyelenggarakan dialog menyerap aspirasi pengusaha hotel dan restoran berkaitan dengan rencana penyusunan perda mengenai pajak bidang usaha itu.

Keluhan tersebut dinilainya wajar. Sebab kenyataannya akhir-akhir ini banyak bermunculan penginapan-penginapan baru yang diduga belum memiliki izin. Jumlahnya puluhan tempat.

Inventarisir

Dengan keluhan itu, ujarnya, Pemkab perlu segera menginventarisasi jumlah penginapan atau hotel. Terutama penginapan baru yang belum terdaftar dan belum memiliki izin resmi untuk menerima tamu.

Namun banyak juga pemilik penginapan beranggapan, usahanya bukan hotel melainkan rumah pondokan. Yaitu hanya menampung tamu atau pasien yang sedang berobat di Pemalang, sehingga tidak bisa disamakan aturannya dengan hotel.

Aspirasi lain yang muncul dalam dialog itu mengenai penarikan pajak perhotelan dan restoran. Mereka menghendaki penarikan pajak agar disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi.

Sebagai contoh, pengenaan pajak 10% atas pelayanan restoran kini masih banyak konsumen yang keberatan membayar. Hal itu diakui oleh pemilik restoran Mbok Berek Pemalang, Slamet Samsuri. Dia melihat ada pembeli yang tidak mau membayar pajak tersebut.

Kriteria restoran juga perlu diperjelas. Dalam rancangan perda eksekutif, yang dimaksud restoran adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran tidak termasuk jasa boga atau katering.

Pengertian itu dapat diartikan semua warung makan adalah restoran. Lalu bagaimana dengan warung-warung kecil di pinggir jalan? Apakah mereka juga akan terkena pajak restoran? Padahal selama ini mereka tidak dipungut pajak itu?

Kadinda membuat usulan-usulan yang akan direkomendasikan kepada Pansus DPRD. Dengan demikian, dalam memutuskan Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran nanti tidak akan menimbulkan gejolak dan dapat diterima masyarakat.(sf-56j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Analisis | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA