logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Sala & sekitarnya  
Line

''Saya Tidak Pernah Mengajak Sarjana Korupsi''

KLATEN- Bupati Klaten H Haryanto Wibowo membantah keras pernyataan mantan Kepala Bawasda Drs Sarjana yang menyatakan dia mengajaknya korupsi anggaran P2PMD tipe A yang disalurkan lewat Bappeda. Haryanto menegaskan, dia tidak pernah ikut campur tentang penyaluran dana tersebut.

''Saya tidak pernah ikut campur masalah penyaluran dana P2MPD lantaran saya sudah percaya pada staf Bappeda dan juga pada Komisi D DPRD Klaten. Dengan demikian tidak benar, jika saya mengajak Sarjana korupsi dana itu,'' ungkap Bupati Klaten H Harynato Wibowo didampingi Kasi Kehumasan Pemkab Klaten Ngadimin di ruang kerjanya, kemarin.

Bahkan untuk menandaskan hal itu, Haryanto minta untuk menanyakan kebenaran ceritanya kepada staf Bappeda dan Komisi D DPRD Klaten. Akan tetapi, Haryanto tidak tahu bila ada stafnya yang berulah.

Bupati bahkan mendukung penegakan supremasi hukum dan tidak akan menghalang-halangi upaya aparat Polres menindaklanjuti laporan Sarjana tentang dugaan korupsi yang dilakukannya. Semua stafnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Kebablasan

Akibat pernyataan-pernyataan Sarjana yang memojokkannya, Haryanto menilai sikapnya sudah kebablasan. Karena itu, dia lebih baik memilih diam.

Biarlah masyarakat yang akan menilai siapa yang benar dan siapa yang salah.

Daripada menanggapi pernyataan Sarjana, dia lebih baik memikirkan bagaimana agar suasana Klaten tetap kondusif.

''Saya harap tuduhan Sarjana tidak dikaitkan dengan pemindahannya, sebab dia dipindah lantaran tidak disiplin. Bisa dicek ke staf Bappeda bahwa dia (Sarjana) memang sering tidak masuk. Semua tahu hal itu.''

Dia menekankan, pemindahan Sarjana secara administratif dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkapatan (Baperjakat).

Selain itu, lantaran dia merupakan pejabat eselon II maka pemindahannya sudah dikonsultasikan dengan DPRD sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, pihaknya sedang memantau kedisiplinan Sarjana sebagai PNS dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan keterangan, saat ini Sarjana tidak pernah lagi masuk kantor. Padahal, dia telah dua kali mengajukan permohonan cuti besar ditolak lantaran alasannya tidak jelas.

Senin (14/10), dia hanya datang pukul 10.00-10.30 untuk mengambil surat teguran saja dan menyerahkan surat tanda lapor polisi.

''Itu tak bisa dikatakan masuk kantor sebab jam kerja kantor mulai pukul 07.15 sampai pukul 14.15,'' jelas Haryanto.(F5-70j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA