
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Sala & sekitarnya |
Main Uang, Bupati Takkan Dilantik
KARANGANYAR- DPRD akan mengambil langkah politik dengan tidak melantik bupati terpilih dan membatalkan pemilihan bila calon bupati terbukti terlibat praktik money politics (politik uang). ''Kebijakan itu akan diambil bila ada anggota Dewan yang secara terus-terang berani mengungkapkan praktik politik uang pada saat pemilihan bupati berlangsung,'' ungkap Humas Pilkada Sri Loso BcHk seusai geladi bersih di gedung Dewan, kemarin. Dalam geladi bersih tersebut, semua panitia yang terkait dengan proses pilkada hadir termasuk panitia pengamanan yang dikoordinasi Polres Karanganyar. Di halaman dan teras gedung Dewan, panitia pengamanan yang terdiri atas aparat Polres, Kesbang Linmas, Satpol PP, Kodim, dan Korem segera memeragakan tugas-tugas pengamanan tersebut. Di dalam gedung, anggota Dewan dan panitia pemilihan serta pegawai Sekretariat Dewan memeragakan cara-cara pemilihan sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat. Sementara itu di jalur lambat depan gedung Dewan, panitia juga telah memasang beberapa tenda yang akan diperuntukkan anggota masyarakat yang akan menyaksikan proses jalannya pemilihan langsung. Loso mengemukakan, batas waktu bagi masyarakat, LSM dan anggota Dewan yang akan melaporkan kasus praktik politik uang hanya dibatasi tiga hari. Hal itu sesuai dengan tata tertib pemilihan dan PP Nomor 151/2000, yaitu pada saat pemberlakukan uji publik. Uji publik itu hanya khusus bagi anggota masyarakat, LSM, dan anggota Dewan yang akan melaporkan kasus politik uang. ''Anggota masyarakat atau LSM yang akan melaporkan kasus politik uang harus dilakukan secara tertulis di atas kertas bermeterai. Laporan itu harus atas nama lembaga atau institusi, tidak boleh perorangan. Lembaga atau LSM yang melaporkan harus resmi, paling tidak memiliki akta notaris atau terdaftar dalam Kesbang Linmas.'' Jalur Hukum Selain mengambil kebijakan politik dengan menghentikan proses pilkada, lanjut Loso, panitia pemilihan juga akan melaporkan oknum baik calon maupun anggota Dewan ke polisi untuk diproses secara hukum. Politik uang sudah dikategorikan sebagai tindakan suap atau korupsi dan melanggar pasal 218 KUHP. ''Di mata hukum baik pemberi maupun penerima uang akan menerima sanksi sama, karena undang-undangnya demikian.'' Secara terpisah mantan calon bupati Drs Djowo Semito mengemukakan, sulit bagi Dewan untuk berani mengungkap kasus politik uang. Sesuai dengan tata tertib pilkada yang dibuat, anggota Dewan yang menerima uang akan diberhentikan secara tidak hormat seketika itu juga bila terbukti terlibat permainan politik uang. ''Tata tertibnya memang sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga anggota Dewan tidak ada yang berani mengungkap.'' Di samping itu, ujar dia, anggota Dewan juga enggan berurusan dengan kepolisian dan pengadilan sebab bila permainan politik uang itu diproses secara hukum maka mereka sebagai pihak yang menerima uang akan dikenai hukuman sama.(G8-70j) |