
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Sala & sekitarnya |
HGB Habis 19 September 1997SRIWEDARI- Dalam surat jual beli yang dimiliki oleh Dinas Tata Kota Surakarta disebutkan tanggal 1 Maret 1993, tanah kompleks pertokoan Purwosari plasa dijual oleh Ny Rutwati Anita kepada PT Batik Keris dengan surat no 71/laweyan/1993 yang dibuat oleh Notaris PPAT M Th Budi Santosa SH . Pada tanggal 30 Maret 1995 tanah tersebut dijual PT Batik Keris kepada PT Matahari Super Ekonomi dengan surat No 52/Laweyan/1995 yang dibuat oleh Notaris PPAT Ratna Widjaya SH. Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 5820 m2 tersebut adalah 20 tahun dan sesudahnya harus diurus kembali untuk penggunaannya. HGB itu dalam surat HGB No 3 Desa Sondakan, habis 19 September 1997. Sesuai dengan surat tersebut, PT Matahari Super Ekonomi adalah satu-satunya pemilik HGB atas Kompleks Pertokoan Purwosari. Namun yang mengherankan, ada sekitar 75 SPT pemilik los di Kelurahan Sondakan. Seluruh pemilik SPT tersebut kesemuanya berada di lantai dua kompleks pertokoan Purwosari kecuali Lippo Bank. Bagaimana status bangunan tersebut, Dinas Tata Kota sendiri tidak tahu secara pasti dan mempersilakan untuk mengkonfirmasikan ke Badan Pertanahan Surakarta. Kepala Dinas Tata Kota Surakarta Ir Masrin Hadi menduga ada semacam Strata Title atas kompleks pertokoan Purwosari atau sertifikat kepemilikan masing-masing lantai yang berarti PBB dibebankan kepada pemilik los masing-masing.(ev-51) |