
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Berita Utama |
Sandy Harun Divonis 4 Bulan
JAKARTA - Mantan peragawati dan foto model Regina Ursula alias Sandy Harun (37) dihukum empat bulan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Zainal Arifin SH, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa, dalam kasus menyembunyikan buronan Tommy Soeharto. Dalam putusan tersebut, hakim juga memvonis Rosana Hasan Razak (54) selama lima bulan dan Bil Haqq Hasan Razak (26) selama empat bulan karena didakwa telah bersekongkol dengan Sandy Harun. Pada amar putusan hakim, Rosana dijatuhi hukuman lebih berat satu bulan karena rumahnya disewa Tommy di Jl Maleo II Blok JB VII No 9 Sektor IX Desa Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, dan dianggap terlibat langsung menyembunyikan Tommy ketika dalam status buronan Polda Metro Jaya. Tommy tertangkap pada 28 November 2001 di rumah tersebut. Sebelumnya, Sandy Harun, Rosana, dan Bil Haqq dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pudji Rahardjo SH. Mantan istri pengusaha Setiawan Djodi itu dalam persidangan mengenakan pakaian warna ungu dan celana panjang hitam. Dia tidak kaget atas putusan hakim tersebut. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Irwan Effendi SH dan Theresia Sugiyartiningsih SH menyatakan banding atas vonis hakim tersebut. Menurut hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mempedulikan proses hukum, apalagi pemilik rumah, Rosana, dengan sengaja menyewakan rumah itu Rp 10 juta kepada Tommy, dan hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum. Majelis Hakim juga memutuskan merampas uang sisa tersebut, dan membebankan biaya perkara masing-masing Rp 1.000 kepada ketiga terdakwa. (F4-29t) | |||||