
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Semarang & sekitarnya |
Preman Johar Dapat Rekomendasi
BALAI KOTA - Wali Kota H Sukawi Sutarip SH merekomendasikan kelompok Pandhawa Lima menjadi tenaga bantuan keamanan Pasar Johar. Hal itu terungkap setelah beredar surat Dinas Pasar bernomor 300/1112 tertanggal 11 Oktober 2002 yang ditandatangani YMT Kepala Dinas Pasar Drs Wiyarto. Dalam surat itu Wiyarto menunjuk SK Wali Kota bernomor 330/280 tertanggal 2 September 2002 sebagai dasar. Dalam edaran itu antara lain disebutkan, untuk menunjang kelancaran operasional kelompok tersebut disepakati iuran rutin dari pedagang secara sukarela. Namun dalam praktik orang-orang yang mengaku anggota kelompok itu menarik uang iuran dengan setengah memaksa. Yakni, sekitar Rp 15.000/pedagang. Tentu saja hal itu meresahkan pedagang. Apalagi kelompok itu dikenal sebagai preman Pasar Johar. Seorang pedagang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, sudah mengadukan hal itu ke seorang personel Poltabes. Setelah mendapat laporan, polisi segera turun. Polisi pun menyita surat edaran dari Dinas Pasar. Membina Wali Kota Sukawi Sutarip SH mengakui enam bulan lalu membina kelompok itu agar dijadikan tenaga pengamanan Pasar Johar. Itu sebagai wujud peran serta warga untuk mengamankan lingkungan. Selama enam bulan kelompok itu mendapat honor dari Pemerintah Kota. Namun setelah hasil kerja mereka dinilai cukup memuaskan, pedagang diminta iuran untuk membayar tenaga pengamanan dari swasta tersebut. Namun Wali Kota menilai penarikan iuran secara memaksa tak dapat dibenarkan. Dia menuturkan iuran dari pedagang juga tak sampai Rp 20.000/hari. ''Iuran itu kurang dari Rp 1.000/hari,'' kata dia. Wakil Ketua DPRD Kota Hamas Ghany menyayangkan kebijakan Wali Kota yang merekrut kelompok preman sebagai tenaga pengamanan. Tenaga pengaman harus orang yang mampu dan memiliki kualifikasi. Tenaga pengaman juga harus diberi seragam. Dalam bertugas mereka harus melaporkan setiap hasil. Soal iuran, Hamas menyatakan itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD. Selain itu, yang menarik iuran semestinya bukan anggota kelompok Pandhawa Lima, melainkan Dinas Pasar. Berkait dengan asas sukarela dalam penarikan iuran itu, dia menyatakan ukuran yang digunakan bisa sangat subjektif. Cara itu tak bisa dibenarkan. ''Lebih baik ada ukuran baku, misalnya menetapkan batas maksimal dalam iuran tersebut,'' kata dia. (D7,G6-45g) |