logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Semarang & sekitarnya  
Line

Kajari Diminta Tak Banding

  • Kasus Perusakan Tanaman

AMBARAWA- Ratusan warga Desa Candi dan Kenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin lalu berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambarawa di Jl Raya Ngampin, Ambarawa. Massa yang datang menggunakan 17 mobil pikap itu meminta agar Kejari tidak mengajukan banding atas vonis sela Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang memutuskan diterimanya eksepsi tiga terdakwa Sutrisno (49), Supratiyo (42) dan Mugiyono (38) dalam kasus penghasutan dan perusakan tanaman milik PT Sinar Kartosuro, Ambarawa.

Dengan putusan sela tersebut, tiga terdakwa warga Dusun Telun, Desa Kenteng, Kecamatan Ambarawa, itu ''sementara'' dibebaskan dan biaya perkara menjadi tanggung jawab penuntut umum (jaksa). Massa sempat memblokir pintu masuk kejaksaan, menempelkan selebaran tuntutan di dinding-dinding kantor dan kaca, serta berorasi. Namun, meskipun jumlah mereka mencapai sekitar 600 orang, massa tetap berlaku tertib. Tidak timbul insiden sedikit pun.

Pengunjuk rasa yang datang sejak pukul 09.00 itu, diterima langsung oleh Kajari HM Amin Burdang SH, Dandim Salatiga Letkol Inf BA Silitonga, dan Kapolsek Ambarawa Ipda Sartono. Perwakilan warga diajak berdialog di ruangan Kajari selama hampir satu jam.

Terhadap tuntutan warga itu, Kajari Amin Burdang secara tegas menolak. Sebab putusan sela hanya bersifat sementara dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kejaksaan sudah telanjur melakukan verset (perlawanan) atas vonis tersebut dan hasilnya dikabulkan hakim. Bahkan, Senin itu semestinya menjadi hari pertama sidang lanjutan kasus perusakan yang sudah terjadi pertengahan Nopember 2001 itu.

''Kami bisa memahami tuntutan saudara-saudara, tetapi sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita harus menghormati proses hukum yang sudah berlaku,'' kata Amin di hadapan ratusan pengunjuk rasa.

Massa yang sempat menolak, akhirnya bisa menerima penjelasan Kajari. Mereka bubar dengan tertib pada sekitar pukul 10.30.

Sutrisno, Supratiyo dan Mugiyono didakwa menghasut warga Candi dan Kenteng untuk melakukan perusakan tanaman milik PT Sinar Kartosuro. Perusahaan itu, menurut warga, mencaplok tanah garapan mereka secara tidak sah. Kasus tersebut terjadi pada Nopember 2001 lalu, namun hingga kini belum terselesaikan. (F3-76)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA