
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Semarang & sekitarnya |
Kerja Pansus Sia-sia, Pengusutan Tak TuntasPERHATIAN berbagai kalangan terhadap kebakaran empat kali di Balai Kota cukup besar. Termasuk dari DPRD Kota. Setelah kebakaran kedua, Dewan segera menggelar rapat dengan mengundang sejumlah instansi terkait. Setelah kebakaran keempat, FPDI-P DPRD Kota membentuk tim untuk menyelidiki kebakaran tersebut. Sesudah itu muncul gagasan dari sejumlah anggota Dewan untuk membentuk sebuah panitia khusus (pansus) yang akan menyelidiki kebakaran Gedung Moh Ikhsan. Meski disetujui, pembentukan pansus tersebut tidak mudah. Paling tidak tujuan pembentukannya dipertanyakan sejumlah anggota Dewan lain. Sebab, kasusnya sudah ditangani polisi. Bahkan ada anggota Dewan yang juga anggota pansus menyatakan tidak sependapat dengan pembentukan pansus. Ada lagi yang menilai pembentukan pansus sia-sia belaka. Sebab, yang dihasilkan pansus hanya sebuah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Poltabes. Akibatnya, berhasil tidaknya pengungkapan kasus kebakaran bergantung pada Poltabes. Rekomendasi pansus sekadar rekomendasi atau data penguat. Bahkan, ada yang menilai akan mementahkan hasil penyidikan Poltabes jika ternyata hasilnya berlainan. Rp 5 Miliar Penyelidikan pansus akhirnya melahirkan rekomendasi yang ditetapkan sebagai Keputusan Dewan No 8 tanggal 8 Maret 2002. Dalam rekomendasi tersebut termuat sembilan nama pegawai Pemkot yang dinyatakan ada indikasi patut dicurigai berkaitan dengan kebakaran pertama sampai keempat serta dicurigai sebagai penyebar isu berkaitan dengan Wali Kota menerima Rp 5 miliar. Mereka adalah Supardi (tenaga harian lepas Bagian Umum), Sapariyono (staf Bagian Umum), Parmo (sopir di Bagian Umum), Junaidi (staf Bagian Pembangunan), Gunawan (staf Bagian Pembangunan), Bambang Sisworo SH (Kasi Operasi Trantib Satpol PP), Drs Agustanto Iskandar (Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum), dan Agus Buana (tenaga harian lepas Bagian Umum). Dua nama yang disebut terakhir, bersama mantan Kabag Umum Setda yang kini dimutasi menjadi salah satu kasubdin di Dinas Perindag Drs Cahyo Bintarum, juga dicurigai terkait dengan penyebaran isu Wali Kota menerima Rp 5 miliar. Ternyata benar juga, meski pansus sudah bekerja ''mati-matian'', pernyataan yang dihasilkan sekadar rekomendasi dalam beberapa carik kertas. Meski merekomendasi delapan orang yang dicurigai terkait kebakaran, akhirnya hanya satu yang ditetapkan Poltabes sebagai tersangka, yakni Supardi bin Sumanto Sutrisno. Bambang Sisworo SH, Drs Agustanto Iskandar, Agus Buana, Sapariyono, Parmo, Junaidi, dan Gunawan dinyatakan tidak memiliki bukti permulaan untuk dijadikan tersangka. Surat yang menegaskan itu dikeluarkan Poltabes bernomor B 832/VI/2002/Tabes tanggal 27 Juni 2002. Surat yang dikirimkan ke Ketua DPRD Kota dengan tembusan ke Kapolda Jateng, Kaditserse Polda Jateng, dan Wali Kota tersebut ditandatangani Kapoltabes Kombes Pol Drs Noer Ali. Surat Poltabes merujuk laporan polisi No Pol: LP/308.A/XI/2001 tanggal 18 November 2001 tentang perkara kebakaran Gedung Moh Ikhsan dan laporan panitia khusus kebakaran DPRD Kota No 5/Pansus/Kebakaran/III/2002 tanggal 6 Maret 2002. Selama ini Supardi hanya dikenal sebagai orang kecil. Di Pemkot, dia hanya sebagai tenaga harian lepas Bagian Umum Setda. Karena itu, tak sedikit yang mengira Supardi hanya wayang yang dijalankan dalang. Kapoltabes di sela-sela peresmian renovasi Gedung Moh Ikhsan menyatakan sudah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka ke Kejari. Dia tidak menyebut namanya. Wali Kota tetap menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum. ''Sudah saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menanganinya.'' Meski lantai VIII Gedung Moh Ikhsan Setda Kota sudah direnovasi dan diresmikan Gubernur Jateng H Mardiyanto, Selasa (27/8) lalu, bukan berarti kebakaran gedung kebanggaan masyarakat Semarang akan dilupakan begitu saja. Peristiwa 13 Oktober 2001 lalu itu masih terus membekas dan menjadikan semua penasaran, ada apa di balik peristiwa tersebut. Apalagi, pengusutan kasus tersebut tak pernah tuntas. (73c) |