logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Semarang & sekitarnya  
Line

Sistem Administrasi Negara Wewenang Pemerintah Pusat

SEMARANG- Berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999, pasal 7 ayat 2 tentang Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) mengandung makna bidang tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Bidang itu antara lain menetapkan kebijakan makro dan menetapkan standar, norma, kriteria, prosedur serta pedoman praktis administrasi negara.

''Dengan terbangunnya SANKRI yang andal diharapkan dapat menjadi sarana dan prasaran perekat penyelenggaraan pemerintah pusat, pemprov dan pemkab/pemkot,'' kata Wagub III Ir Mulyadi Widodo ketika membacakan sambutan Gubernur pada wisuda peserta Diklat Kepemimpinan tingkat II angkatan VI kelas J, di kantor Diklat Srondol, kemarin.

Diklatpim yang dimulai 12 Agustus dan berakhir 15 Oktober, diikuti oleh 84 peserta, terdiri atas enam wanita dan 78 pria. Selain mendapat teori, para peserta juga melakukan observasi lapangan di Pemkot Padang, Pemkot Solok dan Pemkab Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan demikian, setiap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjunjung hubungan kerja yang sinergis dan saling melengkapi.

Wakil Wisudawan Drs Hadi Prabowo MM yang juga Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng menyatakan, gelombang reformasi yang melahirkan otonomi daerah dalam prakteknya ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

Esensi Otda yang merupakan pemberdayaan demokratisasi dan pelayanan peningkatan publik, dalam prakteknya dimanfaatkan untuk kepentingan sempit.

''Tujuan pemberdayaan demokrasi, dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk bertindak anarkis. Sementara otda justru hanya melahirkan ego daerah. Bias otda membuat banyak daerah yang lebih mengutamakan hak-hak dalam mengatur rumah tangga sendiri,'' katanya. (D14-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA