logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Karangan Khas  
Line

Quo Vadis Jaksa Agung MA Rachman?

Oleh: Joko J Prihatmoko

KECEROPBOHAN kalangan kejaksaan tersingkap akibat Jaksa Agung MA Rachman SH menyembunyikan kekayaan dari pemeriksaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dia tidak melaporkan kekayaannya berupa rumah di atas tanah 826 m2 di Graha Cinere, Depok dan deposito Rp 811 juta kepada KPKPN.

Tak heran banyak pihak menghendaki MA Rachman mundur dari jabatannya, dan juga meminta Presiden Megawati Soekarnoputri memberhentikannya.

Secara struktural, antara kejaksaan (Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri) dan KPKPN memiliki relasi fungsional yang saling melengkapi (komplementer) dalam upaya memberantas korupsi. Relasi tersebut memiliki legalitas formal berdasarkan produk perundangan.

Kedudukan kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/1991 adalah lembaga pemerintahan, yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan pada lingkungan peradilan umum.

Kejaksaan merupakan posisi yang sangat strategis dalam penyidikan tindak pidana khusus seperti korupsi. Dalam tata hukum negara kita, kejaksaan merupakan satu-satunya pintu penuntutan pelaku korupsi.

Koruptor dikejar-kejar dan dimusuhi lantaran merugikan negara. Kejaksaan berwenang melakukan tindakan hukum terhadap pelaku korupsi yang diadukan masyarakat (termasuk corruption watch) berdasarkan hasil kerja kepolisian. Kejaksaan memainkan fungsi represif terhadap koruptor.

Aktivitas KPKPN sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU Nomor 31/1999 dilakukan untuk mencegah praktik KKN. Fungsi itu dapat dijalankan dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, meminta laporan, atau memeriksa kekayaan penyelenggara negara secara periodik.

Jaksa Agung merupakan lembaga tinggi negara termasuk sebagai penyelenggara negara. KPKPN memainkan fungsi preventif.

Bila tiap-tiap lembaga berperan baik akan memunculkan simbiosis mutualisme. Temuan-temuan KPKPN yang berindikasi adanya penyelenggara negara yang melakukan KKN wajib dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 65/1999 menegaskan, "Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan KKN, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya pada instansi berwenang..." Instansi yang berwenang dimaksud, tidak lain adalah kejaksaan dan kepolisian sehingga praktis tindakan hukum pungkasan penuntutan dari pekerjaan KPKPN ada di tangan Kejaksaan Agung.

Pada titik itulah simbiosis mutualisme fungsi preventif dan fungsi represif menemukan titik paling signifikan. Bila mekanisme berjalan sehat, pemberantasan korupsi logis kian meningkat. Sebaliknya jika mekanisme bekerja secara tidak sehat, pemberantasan korupsi kian terpuruk.

Kebohongan Publik

Pekan lalu (2/10), Jaksa Agung MA Rachman telah memberi klarifikasi kepada KPKPN. Kepada pers MA Rachman menyatakan lupa untuk persoalan krusial yang publik perlu tahu. Rachman bahkan mengaku lupa kapan menerima uang terima kasih dari seorang pengusaha Jawa Timur dalam jumlah besar. Kelupaan itu menimbulkan tanda tanya besar, sebab Rachman pernah menjadi Kajati Jatim. Tak heran bila MA Rachman layak diduga melakukan pembohongan publik.

Jaksa Agung adalah jabatan politis dan jabatan publik. Disebut jabatan publik karena - seperti halnya presiden, menteri, dan anggota parlemen - memiliki kekuasaan atas warga negara dan mewakili warga.

Pejabat publik mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan warga. Karena itu dia harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan demokratis, serta warga layak memastikan bahwa mereka secara fisik dan mental berkompeten, tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (Michael Wai zer, 1973).

Tindakan Jaksa Agung tidak melaporkan kekayaannya pada KPKPN dapat dikatakan menyembunyikan kekayaan dari publik. Untuk ukuran pejabat publik, perbuatan tersebut termasuk tercela.

Sebaliknya dapat dinilai tidak memahami konsep pemberantasan korupsi yang membutuhkan strategi kuat dengan kondisi wajib adanya dukungan UU, masyarakat, kejujuran penegak hukum, kebersihan dunia peradilan, dan political will elite.

Mengapa? Karena tindakan Jaksa Agung menyembunyikan kekayaan adalah tidak jujur yang merongrong pemberantasan korupsi. Alih-alih peduli dengan dukungan UU dan masyarakat untuk membasmi korupsi, ketidakjujuran Jaksa Agung justru membenarkan sinyalemen bahwa selama ini dunia peradilan dan kejaksaan lekat dengan mafia dan jual-beli hukum yang menghambat penegakan supremasi hukum.

Dalam konteks demikian, Jaksa Agung bersikap resisten dan tidak mendukung fungsi-fungsi preventif KPKPN. MA Rachman mengingkari kerasionalannya, bahwa dalam membasmi korupsi diperlukan simbiosis, kelembagaan yang berfungsi represif dan preventif dalam ritme gerakan antikorupsi yang simultan, kontinu, dan jangka panjang.

Pelecehan Hukum

Sebagaimana disinggung di muka, kejaksaan adalah salah satu pilar penegak hukum. Kejaksaan merupakan bagian tak terlepaskan dari Catur Wangsa Penegak Hukum selain kepolisian, kehakiman, dan pengacara.

Logikanya, Jaksa Agung sangat memahami produk hukum yang menyangkut diri, keluarga, lingkungan, dan kelembagaan sekaligus akibat hukum dari tindakannya. Jaksa Agung diandalkan sebagai orang yang "jangan sampai melanggar atau melecehkan hukum."

Fakta bahwa Jaksa Agung telah melakukan pembohongan publik ternyata berbanding lurus dengan aspek pelecehan hukum. Ada sekurangnya, dua hal menarik yang layak dicermati dengan kekayaan Jaksa Agung.

Pertama, dilihat dari riwayat kekayaan deposito Rp 811 juta. Rachman kepada KPKPN mengemukakan, sebagian besar dana itu dari pemberian pengusaha Jawa Timur lantaran Rachman memberikan jasa konsultasi hukum berkat keahlian dan bukan karena posisinya yang waktu itu sebagai Jaksa Agung Muda.

Barangkali benar, pemberian itu tidak berhubungan dengan posisinya sebagai Jaksa Agung Muda. Tapi pengakuan itu menarik sebab Rachman pernah menjadi Kajati Jatim.

Transparancy International (1999) mengungkapkan, pola pemberian "imbalan" setelah seorang tidak menjabat di suatu wilayah atau bahkan pensiun merupakan modus operandi korupsi pada banyak kasus. Dengan demikian, pemberian pengusaha Jawa Timur pada Rachman bukan tanpa jasa yang telah diberikan Rachman ketika menjabat sebagai Kajati Jatim.

Katakanlah hal itu bersifat hipotesis, namun dengan pengakuan itu berarti Rachman melanggar Pasal 11 UU Nomor 5/1991 tentang Kejaksaan. Ayat (1) pasal 11 menyebutkan, "... jaksa tidak boleh merangkap (a) menjadi pengusaha, atau (b) menjadi penasihat hukum, atau (c) melakukan pekerjaan lain yang dapat memengaruhi martabat jabatannya". Sementara itu dalam penjelasan dikemukakan, "... huruf b. Yang dimaksud dengan penasihat hukum termasuk juga konsultan hukum...."

Pengakuan Rachman dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran UU akibat kelalaian atau kesengajaan. Sanksinya sebagaimana dikemukakan pada pasal 13. Ayat (1) pasal 13 mengatakan, "Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan... (c) melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 11, atau (d) melanggar sumpah atau janji jabatan, atau (c) melakukan perbuatan tercela."

Dapat diperdebatkan apakah MA Rachman telah melanggar janji atau sumpahnya sebagai Jaksa Agung (lihat ayat (1) pasal 10). Tapi pada hemat penulis, berdasarkan klarifikasinya sendiri Jaksa Agung MA Rachman telah melanggar pasal 11.

Kedua, pengingkaran terhadap surat pernyataan. MA Rachman tidak menyertakan kekayaan berupa rumah mewah di Cinere, Depok, dan deposito dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN). Dengan demikian, Jaksa Agung itu telah ingkar terhadap surat pernyataan yang telah ditandatanganinya pada 10 Juli 2001.

Dalam pernyataan bermaterai Rp 6.000 itu disebutkan, "Apabila pada kemudian hari ternyata ada kekayaan saya dan keluarga saya yang dengan sengaja tidak saya laporkan demi tanggung jawab moral saya sebagai penyelenggara negara, dengan ini saya menyatakan rela dan ikhlas untuk diberhentikan dari tugas dan jabatan saya sebagai penyelenggara negara."

Bertindak

Salah satu kesalahan besar yang dibuat Presiden Megawati adalah memilih MA Rachman sebagai Jaksa Agung. Kita tahu, waktu itu Megawati begitu gamang menunjuk jaksa agung yang diindikasikan dengan lamanya memilih nama. Megawati mengabaikan aspirasi masyarakat hukum untuk memilih jaksa agung nonkarier. Celakanya, Presiden memilih MA Rachman yang notabene jaksa karier untuk posisi itu.

Keputusan Presiden Megawati tersebut mengandung implikasi sangat negatif. Presiden menghindari kontroversi dan sorotan lebih tajam dengan harapan memperoleh kredit poin, Presiden tidak campur tangan terhadap tindakan-tindakan jaksa agung dan Presiden mendorong penegakan hukum secara objektif.

Dalam jangka pendek, hasilnya memang terlihat, resistensi kalangan internal Kejaksaan Agung berkurang dibanding dengan pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Akan tetapi rupanya Presiden tidak sadar, biaya yang dikeluarkan terlalu besar. Keputusan itu pro-status quo sehingga tidak populer di masyarakat. Sebagai jaksa karier, MA Rachman adalah bagian masa lalu yang familiar dengan praktik-praktik KKN.

Karena itu, sudah selayaknya Presiden Megawati mendengar suara publik untuk memberhentikan MA Rachman sebagai jaksa agung. Presiden Megawati harus menjadikan peristiwa itu sebagai momentum memperbaiki kinerja pemerintahannya.

Pada saat bersamaan, Presiden Megawati seharusnya bertanggung jawab dengan proses peniruan (imitasi) pejabat-pejabat publik lain terhadap kasus MA Rachman. Hal itu dapat diartikan Presiden Megawati juga seharusnya siap menjadi bahan cemooh pimpinan negara-negara lain.

Bahwa dalam kepemimpinannya, Indonesia menjadi negara satu-satunya di dunia yang dapat mengumpulkan daftar terpanjang para tersangka korupsi tetapi sekaligus satu-satunya negara yang paling minim kemampuannya menuntaskan korupsi di dunia.(18j)

-Joko J Prihatmoko, aktivis KP2KKN Jateng dan Kepala LP3M Universitas Wahid Hasyim Semarang


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA