
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Ekonomi |
Tunggakan Listrik di Jateng Rp 42 Miliar
SEMARANG-Jumlah tunggakan rekening listrik milik PT PLN (Persero) Unit Bisnis dan Distribusi Jateng dan DIY hingga Agustus 2002 mencapai Rp 42 miliar. Dari angka itu, 60% didominasi kalangan industri dan 40% dari pelanggan usaha dan rumah tangga. ''Khusus bagi industri/perusahaan, kami perlu melakukan pendekatan ekstra hati-hati. Apalagi perusahaan itu mempekerjakan ratusan, bahkan ribuan karyawan tapi menunggak listrik. Jangan sampai sanksi pemutusan sambungan listrik justru membawa dampak social cost pada perusahaan itu,'' kata Manager Humas PT PLN (Persero) Unit Bisnis dan Distribusi Jateng dan DIY Ir Embut Subiyanto, kemarin. Menurut dia, jika aliran listrik di perusahaan sampai diputus, maka dikhawatirkan muncul dua dampak kerugian. Pertama pemerintah daerah pasti kehilangan omset karena perusahaan tutup dan kedua, perusahaan tersebut terpaksa akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan, bahkan ribuan karyawannya dan akhirnya akan menimbulkan masalah baru di masyarakat. Pada bagian lain, Embut menyinggung soal hasil sementara Operasi Pijar Candi 2002 bekerja sama dengan Polda Jateng. Dalam 14 hari bekerja, target yang diperiksa sebanyak 1.501 pelanggaran/pencurian listrik. Dari jumlah itu PLN baru merealisasi 1.050 pelanggar dan 486 pelanggar di antaranya diduga terbukti melakukan pencurian listrik milik negara. ''Hanya dalam tempo dua minggu, kami berhasil mengumpulkan denda Rp 700 juta. Ini gebrakan luar biasa antara PLN dan Polda Jateng,'' kata Embut. Namun secara umum pihaknya mengakui denda yang terkumpul sudah mencapai sekitar Rp 1 miliar. Dari ke-486 kasus pencurian listrik PLN itu, kata dia, tersebar di beberapa daerah. Antara lain Cilacap 36 kasus, Purwokerto (54 kasus), Tegal (45 kasus), Pekalongan dan Kudus (52 kasus). Kemudian Salatiga (13 kasus), Klaten (66 kasus), Solo (22 kasus), Yogyakarta (25 kasus) dan Semarang (48 kasus). Berdasarkan jumlah itu, Manager Humas PT PLN itu menilai pelanggaran terbanyak dilakukan golongan usaha dan rumah tangga (92%). Selebihnya industri/perusahaan berkisar 1%. Untuk pelanggaran golongan usaha dan rumah tangga terjadi pada usaha fotocopy, hotel dan sebagainya. Untuk menekan angka kehilangan daya listrik itu, PT PLN kini melakukan berbagai antisipasi. Di antaranya penambahan alat trafo untuk ribuan daya listrik, baik pada tegangan tinggi, menengah dan rendah. Selain itu membangun gardu-gardu listrik di beberapa lokasi. Pihaknya meminta masyarakat agar tidak asal menyalahkan PT PLN. Karena dalam paradigma baru ini perusahaan listrik negara itu dituntut bekerja profesional sesuai tuntutan zaman. ''PLN itu menjual listrik, tapi produsen juga harus memenuhi kewajiban membayar pemakaian listrik. Karena uang tersebut akan diputar untuk investasi dalam jangka panjang,'' ujarnya. (F2-69) |