
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Jawa Tengah |
Masyarakat Dambakan Bupati SipilCILACAP - Sudah lama masyarakat Cilacap mendambakan pimpinan dari unsur sipil, karena selama ini daerah pantai selatan selalu dipimpin orang berbasis militer. ''Sipil saatnya tampil menjadi bupati,''kata F Sutarsih, Pimpinan Cabang IPPNU Cilacap, Selasa 15/10 Dia menjelasakan, kesempatan untuk memiliki orang sipil kembali menjadi bupati ditentukan pada 17 Oktober besok. ''Yang bisa menjadikan sipil tampil sebagai bupati adalah anggota Dewan yang terhormat,''ujarnya. Secara terpisah, Ketua LSM Serumpun Padi, Soediarto SH, yang intensif mengikuti perkembangan pemilihan bupati menyatakan, sejarah terlah membuktikan bahwa ketika militerisme berkuasa rakyat menderita. ''Orde Baru adalah buktinya,''jelasnya. Dia menambahkan dengan mengedepankan represif, kekuatan milter terbukti menghacurkan potensi bangsa. Kader potensial tidak bisa tampil, hanya karena ditekan terus. ''Saya yakin sipil bisa memperbaiki keadaan itu,''tambahnya. Menurut Sutarsih, di Dewan saat ini masih ada unsur milter yaitu Fraksi TNI/Polri. Berkaca pada pengalaman masa lalu, dia yakin dalam pilkada nanti TNI/Polri akan bersikap bijak dengan mendukung sipil. Apalagi fraksi tersebut tak punya calon. Dalam era reformasi sekarang ini, mereka sudah menyadari bahwa sebagai garda terdepan alat keamanan negara harus mampu berdiri di semua kekuatan masyarakat. Di sini TNI dan Polri tidak ingin memposisikan diri sebagai kekautan kontra reformasi. Soediarto menambahkan, perampasan hak politik yang dibungkus dengan konsep pendekatan stabilitas dan keamanan oleh Orde Baru menjadi kesengsaraan terus menerus dalam kehidupan bangsa. ''Itu karena sipil dipinggirkan,''ujarnya. Sekarang ini, tambahnya, ketika hukum banyak dilanggar maka Polri harus berani bertindak tegas. TNI sebagai garda bangsa, harus membantu perangkat penegak hukum dalam mewujudkan negara yang berdasarkan hukum, jadi bukan berdasarkan kekuasaan semata. Dalam konteks kedaerahan, manajemen sipil sudah saatnya diberi kesempatan dengan ujian menjadi kepala daerah. (in-47) |