logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Jawa Tengah  
Line

Sidang Bos Berhasiltex

Terdakwa Ajukan 11 Saksi Meringankan

PEKALONGAN- Upaya tim penasihat hukum untuk meringankan hukuman terdakwa memang luar biasa. Betapa tidak? Dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Pekalongan kemarin, 11 saksi yang meringankan diajukan dalam sidang. Meski demikian, dua saksi tak dapat menutupi tindakan terdakwa Beny Anggito, Manajer PT Central Berhasiltex, yang memukul korban Yusuf dengan tangan kosong dan tidak menggunakan besi.

Dua saksi yang menyatakan terdakwa telah memukul korban Robiin (Satpam) dan Kusnika (Personalia) PT Berhasiltex. Keduanya mengetahui jika bosnya, Beny, memukul sekali dan tidak melihat menendang dengan kaki serta memukul dengan besi.

Justru sebaliknya, mereka berdua melihat Yusuf si mandor mesin yang memukul lima temannya lantaran meninggalkan mesin sehingga menyebabkan beberapa potong kain rusak. Kain yang rusak itu ditemukan dalam ruang sortiran dan keduanya tidak tahu persis apakah kain rusak itu dari mesin printing.

Kusnika mengungkapkan, sejak terjadi pemukulan itu Yusuf hingga beberapa hari tidak masuk kerja dan baru masuk setelah lima hari kemudian. Setelah masuk, Yusuf juga tidak kelihatan sakit. Mengenai kemarahan Beny kepada Yusuf dan lima anak buahnya, kedua saksi membenarkan lantaran mesin ditinggalkan begitu saja tanpa diawasi. Hal itu menyebabkan beberapa potong kain rusak.

Kusnika tidak membantah bila dirinya diperintah Beny memanggil beberapa pekerja untuk menandatangani pernyataan, di dalam pabriknya tidak ada larangan melakukan salat wajib termasuk salat Jumat. Selain itu pekerja juga diminta menandatangani pernyataan meringankan terdakwa sehingga pabrikmya dapat berjalan lancar.

''Pekerja memang kami panggil satu per satu. Mereka saya minta membaca isinya dan menandatangani bila sudah mengerti isinya.''

100 Pekerja

Pernyataan yang isinya, tidak ada larangan menjalani salat termasuk salat Jumat bagi pekerja dan permohonan keringanan hukuman untuk terdakwa itu ditandatangani lebih dari 100 pekerja.

Karena itu, majelis kemarin juga memanggil delapan pekerja yang ikut tanda tangan mengisi pernyataan sebagai mewakili teman-temannya. Mereka adalah Muji Raharjo, Ahmat Mulyadi, Hadi yanto, Bambang Triono, Ahmat Hasan, Heru, Evi Mardiani, dan Sri Yulia Setiono. Kedelapan orang itu mengakui mengerti isinya dengan harapan dari pernyataan itu kehidupan pabrik akan lancar kembali sehingga mereka bersedia menandatanganinya.

Sepanjang memberikan keterangan kepada majelis yang dipimpin Rosida Idroes SH, para saksi terus mendapat teror pengunjung. Kesaksiannya dianggap tidak benar, sehingga sering pengunjung meneriaki dari luar sidang.

Sidang kali ini berjalan lancar, kendati majelis beberapa kali mengingatkan pada pengunjung agar tenang. Sidang itu sempat ditunda untuk memberikan kesempatan beristirahat salat Zuhur. Sidang akhirnya ditunda pada Kamis mendatang untuk memeriksa terdakwa.(A15-20j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA