
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Jawa Tengah |
Penebangan Pohon Ayoman BermasalahPURWOREJO- DPRD Purworejo mempersoalkan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah kota itu. Untuk menelusuri asal muasal persoalan itu kemarin dilakukan rapat gabungan Komisi B dan pimpinan Komisi C serta D. Yang disorot Dewan, usulan Bupati untuk penghapusan aset daerah berupa pohon ayoman jalan belum disetujui tetapi sudah dilakukan penebangan. Malah beberapa wakil rakyat menyatakan dengan tegas, usulan Bupati yang dituangkan dalam surat Nomor 028/5764/2002 belum pernah dibahas Dewan. ''Belum pernah dibahas tetapi sudah dilakukan penebangan. Akhirnya teman-teman Dewan mempertanyakan,'' kata Ketua Komisi B, Drs Rukma Setyabudi, kemarin. Berkaitan penebangan pohon ayoman itu pihaknya pernah menelepon Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda), tetapi dijawab tidak tahu menahu. Lalu soal itu ditanyakan ke Bagian Umum dan Perlengkapan. ''Apa to sulitnya omong-omong bersama. Kok menebang pohon ayoman tanpa sepengetahuan Dewan,'' imbuhnya. Ketua Komisi D, Ir Priyambodo menyatakan secara tegas tidak menyetujui penebangan pohon ayoman. Sebab dari hasil pengamatannya, yang ditebang adalah pohon yang masih layak. Dia menuduh penebangan itu hanya dengan pertimbangan ekonomi, bukan karena sudah tua sehingga membahayakan pengguna jalan. Tak Perlu Izin Kabag Umum dan Perlengkapan, M Bambang Wahyudi SH mengatakan, sebenarnya untuk penebangan pohon ayoman jalan tidak perlu izin Dewan tetapi cukup dengan pemberitahuan. Sebab sesuai Permendagri No 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, untuk aset daerah seperti pohon ayoman jalan cukup ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Yang jadi masalah dalam persoalan itu dia telanjur mengajukan surat permohonan persetujuan penghapusan aset daerah melalui surat Nomor 028/5764/2002 tanggal 25 September 2002 yang ditujukan kepada Ketua DPRD. Jumlah pohon ayoman jalan di kota itu sekitar 6.000 dari berbagai jenis. Dari jumlah itu baru separonya yang sudah diinventarisasi dan 268 di antaranya mahoni sudah tua namun masih memiliki nilai ekonomi. Adapun yang akan dihapus sebanyak 87 pohon untuk dijual kepada pihak ketiga. Yang akan membeli adalah pengusaha kayu Slamet Mulyadi, warga Loano, Purworejo, dengan penawaran Rp 29.400.000. Harga itu di bawah standar harga kayu Perhutani karena pohon ayoman tanpa perawatan dan dijual dalam bentuk pohon tegakan. (yon-74) |