
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Jawa Tengah |
Dana Kukesra untuk Nyalon Petinggi, Masuk SelJEPARA - Banyak cara ditempuh seseorang untuk mempertahankan jabatannya. Namun, yang dilakukan Zaenun Eksan (52 tahun), mantan Kades Surodadi, Kecamatan Kedung, Jepara, tergolong nekat. Bagaimana tidak, karena ingin tampil lagi sebagai orang nomor satu di desanya, dia ikut pencalonan petinggi (kepala desa-Red). Namun, dalam kiyam (pemilihan petinggi-Red) 29 April 2002 dia kalah. Padahal, untuk nyalon petinggi butuh modal uang tidak sedikit. Selain untuk biaya makan-makan, juga untuk uang saku para sabet (juru kampanye-Red) dan tentu "uang transpor" warga pemilih. Dengan asumsi semakin banyak uang makin mudah "membeli" suara pendukung, maka yang akan ikut pencalonan berlomba mengumpulkan modal sebesar-besarnya. Sebetulnya, praktik bagi-bagi uang oleh para calon petinggi dengan tegas dilarang dalam Perda Kabupaten Jepara. Namun, selama ini hal tersebut telanjur dianggap tradisi, jadi seolah tidak pernah dipermasalahkan. Hal itu dengan catatan, uang yang dihambur-hamburkan itu milik calon sendiri. Yang menjadi masalah, Zaenun Eksan maju dalam pemilihan petinggi justru bermodal dana Kukesra (Kredit Usaha Keluarga Sejahtera). Kukesra dan Takesra (tabungan) adalah proyek kerja sama antara BKKBN, Bank BNI 46, serta Kantor Pos dan Giro, dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di pedesaan. Menurut pemeriksaan, dana yang dipakai Zaenun Rp 57 juta. Hingga beberapa bulan, setelah dia melakukan serah terima jabatan petinggi, uang yang seharusnya diputar oleh kelompok usaha di Desa Surodadi, belum juga dikembalikan. Kasus itu dilaporkan ke kejaksaan dan mantan kepala desa itu dijerat dengan pelanggaran tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Slamet Wahyudi SH didampingi Kaasi Pidana Khusus (Pidsus) AH Ohoi Ulun SH saat ditemui di kantornya mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Jumat (11/10) lalu. Bukti-bukti yang ada, tesangka dapat dijerat dengan tuduhan korupsi. Dia memaparkan, dana Kukesra V Tahun 2002 untuk 22 kelompok usaha di Desa Surodadi Rp 127.040.000. Tanggung jawab pembinaan kelompok ada pada kepala desa/petinggi dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Dana itu, Rp 70 juta diserahkan kepada 13 kelompok. Sebanyak Rp 57 juta (dana kukesra dan tabungan-Red) dipakai untuk modal nyalon petinggi. (kar-78e) |