logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Jawa Tengah  
Line

Kerugian KPH Cepu Rp 2 M Bukan Dilakukan Karyawan

BLORA-Ajun Administratur (ADM) Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Cepu, Ir Bambang Setiabudi meluruskan berita yang menyatakan sebanyak 126 karyawannya telah menjadi tersangka dalam kejahatan hutan.

Dalam suratnya yang dikirimkan ke Suara Merdeka, Selasa (15/10), dikatakan, 126 karyawan itu adalah masyarakat umum, bukan karyawan di KPH Cepu, Blora (Suara Merdeka 15/10).

Soal kerugian yang ditimbulkan Rp 2 miliar, kerugian tersebut akibat dari penjarahan atau pencurian oleh orang luar dan tidak dilakukan atau tidak ada hubunganya dengan karyawannya.

Sebagaimana diberitakan (15/10), ADM KKPH Ir Bambang Setiabudi didampingi Ajun Koordinator Keamanan Soemarsono mengatakan, dari 152 karyawan, 126 orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini BAPnya telah diproses. Namun ternyata, berita itu diluruskan sendiri.

Menurut Bambang, sebanyak 152 orang tersebut adalah jumlah mandor tanaman yang akan dinilai prestasi kerjanya dibidang tanaman selama 3 tahun berturut-turut, untuk dipilih 5 orang mandor tanam berprestasi tahun 2002, begitu juga dari 26 mandor tebang diambil 3 orang, 196 mandor keamanan yang berprestasi 3 orang, mandor pemeliharaan (RKP) 12 orang berpreatsi 3 orang, dan KRPH 42 orang berprestasi 5 orang."Ini yang benar, jadi tidak benar dari 152, 126 adalah tersangka,"tegasnya lagi. (rp-58)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA