
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Jawa Tengah |
Perbaikan Jalan Terhambat KlaimP A T I - Kepala Subdinas Bina Marga Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Pati, Yuswanto BE, menyatakan heran warga mengaitkan pembangunan sarana dan fasilitas umum dengan status pemilikan tanah. Itu terjadi ketika dia hendak memperbaiki jalan di perbatasan Pati-Kudus dari selatan. Yakni, jalan antara Desa Kasiyan, Kecamatan Sukolilo, dan Desa Bulung, Kecamatan Jekulo, Kudus. Ada jembatan tak terpakai membentang di bekas Kali Wondo. Bekas alur kali itu sudah beberapa tahun menjadi daratan, setelah proyek jaringan irigasi Jratunseluna difungsikan. Dengan demikian, jembatan itu harus dibongkar dan selanjutnya bekas lokasi jembatan harus diuruk. Pengurukan untuk meninggikan bekas lokasi jembatan sepanjang 27 m agar bisa dibangun jalan yang memadai. Dengan demikian, bila ada kendaraan dari dua arah lewat dan berpapasan masih bisa bersimpangan. ''Berbeda jika jembatan itu dibiarkan. Karena badan jembatan sempit, satu dari kendaraan yang berpapasan harus mengalah.'' Dihalangi Tetapi ketika para pekerja membongkar jembatan tiba-tiba muncul warga dari Kudus mengaku pemilik tanah itu dan meminta pembongkaran jembatan dan rencana perbaikan jalan dihentikan. Sebab, bekas lokasi jembatan itu tanah pemajakan. Para pekerja terpaksa memenuhi perintah itu. Setelah pengawas lapangan melapor, dia memerintahkan pekerjaan jalan terus. Sebab, dia tak ingin penyelesaian proyek terlambat karena permasalahan tersebut. Sepengetahuan dia, lokasi tanah bekas kali masuk Kabupaten Pati. Jika tiba-tiba ada warga mengklaim tanah bekas kali itu tanah hak milik dan meminta diberi ganti rugi, hal tersebut patut dipertanyakan. Jika benar, ketika bekas kali berubah menjadi tanah darat kemudian dimintakan status pemilikannya oleh yang bersangkutan, silakan saja selesaikan secara hukum. Meski kelak proses penyelesaian hukum berjalan, tidak bisa dijadikan alasan menghambat perbaikan jalan. Dengan demikian, apa pun alasannya lokasi bekas kali masuk wilayah Kabupaten Pati. ''Jika ada warga daerah lain mengklaim tanah bekas kali itu miliknya sah-sah saja, karena bukti pemilikan yang sah secara hukum itulah yang akan menjawab.''(ad-58g) |