logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Jawa Tengah  
Line

Jalan Arteri Tayu Butuh Tanah 22.559 M3

PATI - Pembangunan jalan arteri Tayu, Pati, membutuhkan tanah 22.559 m3. Dari pendataan, tanah tersebut berlokasi di Desa Sendangrejo, Tendas, Keboromo, dan Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.

Dengan demikian, kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Pati Ir Sri Merditomo, Pemkab harus membebaskan tanah milik warga yang terdiri atas sawah dan tanah pekarangan. Pekarangan berada di Desa Sedangrejo 7.434 m3, dan di Desa Tendas 2.676 m3.

Tanah sawah penduduk yang harus dibebaskan, yaitu di Desa Keboromo 8.437 m3 dan di Desa Pundenrejo 4.012 m3. Hanya, katanya lebih lanjut, hingga kini ini pihaknya belum mengetahui jumlah warga pemilik tanah yang harus dibebaskan.

Mengenai jumlah warga pemilik tanah masih menunggu data dari panitia. Sebagai dinas teknis, pihaknya telah membuat perencanaan pembangunan arteri itu.

Jalan arteri tersebut harus bisa dimulai pada tahun anggaran 2003, sehingga pengadaan tanah paling lambat November harus selesai.

"Apalagi, anggaran untuk keperluan tersebut sudah tersedia. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembangunan. Soal persyaratan pengadaan tanah, jika memang ada ketentuan yang harus dipenuhi dinas pengguna anggaran, kini kami siapkan," ujarnya.

Janggal

Berkaitan dengan hal itu, masih kata Sri Merditomo, pihaknya diharuskan oleh panitia mengajukan permohonan surat keputusan (SK) penetapan lokasi jalan arteri kepada bupati.

Namun, yang sangat janggal juga diharuskan mengajukan permohonan kepada bupati selaku ketua panitia pengadaan tanah.

Logikanya, katanya, jika SK tentang pengadaan tanah itu dikeluarkan Bupati, seharusnya dalam hal ini, Bupati bukan sebagai ketua panitia pembebasan tanah. Sebab, Bupati sebagai penentu kebijakan untuk mengeluarkan SK, tapi ketua panitia pembebasan tanah justru Bupati.

Dia menyebutkan, hal itu sama dengan Bupati selaku ketua panitia harus bertanggung jawab kepada Bupati atau dirinya sendiri.

Berbeda, misalnya, jika dalam kepanitiaan pembebasan tanah itu Bupati sebagai pelindung. Dengan begitu, dalam melaksanakan tugas panitia harus bertanggung jawab kepada Bupati.

Karena itu, katanya, panitia seharusnya Asisten I Sekda, bukan Bupati. Jika dari sisi kepanitian seperti itu, sebagai dinas teknis merasa kinerja tim pembebasan tanah tersebut sangat lambat.

Meski pihaknya juga berada dalam tim tersebut, tugasnya tentu terikat sebagai dinas teknis.

"Bila demikian, kami baru bisa mulai bekerja untuk menyiapkan pelaksanaannya setelah panitia selesai memproses pembebasan tanah, terutama pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik tanah tersebut," ujarnya.(ad-78e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA