logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 16 Oktober 2002 Jawa Tengah  
Line

"Proses Lelang P2MPD Dikembalikan ke Aturan"

TIDAK bisa dimungkiri adanya dugaan rekayasa lelang Proyek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD), yang digulirkan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Peyelenggara Pembangunan (AMP3), mendapat tanggapan banyak pihak. Sejumlah anggota Dewan merekomendasi untuk mengulang lelang, dan saran inilah yang membuat DPUK Blora kebingungan. Ada kekhawatiran muncul demo tandingan dari para pemenang tender yang saat lelang disepakati pemenang yang menawar -5% dari perkiraan harga. Berikut wawancara dengan Kabag Humas Setda Blora Slamet Pamudji SH seputar aturan main lelang, yaitu Kepres 18 Tahun 2000.

Tanggapan protes terhadap lelang P2MPD?

Secara khusus kami memang mempelajari masalah itu. Menurut saya ada semacam salah persepsi tentang Kepres 18 Tahun 2000. Mestinya, esensi dari kepres itu dalam pelaksanaan lelang semuanya terbuka. Baik itu anggaran maksimal yang tersedia (pagu) maupun harga perkiraan panitia lelang, semua terbuka. Semua itu untuk menghindari kemungkinan adanya kolusi antara panita lelang dan penawar maupun di antara sesama penawar.

Kenapa sampai ada kesepakatan -5% dari harga perkiraan?

Dalam kepres tidak ada yang mengatur masalah itu. Sebab, ya itu tadi, jika dibuat kesepakatan jelas akan membuka peluang terjadi kolusi. Karena itu, selama kesepakatan itu dipermasalahkan, mestinya proses lelang dikembalikan pada aturan. Dan lagi, adanya kesepakatan tersebut jelas-jelas yang akan dirugikan adalah Pemkab.

Seandainya ada penawar di bawah 80 persen dari harga perkiraan, panitia harus mengklarifikasi dulu, logis atau tidak penawaran itu. Kalau memang logis ya harus dimenangkan. Bahkan, jika ada penawar yang mengajukan penawaran sangat tidak logis (jauh dari harga perkiraan), juga harus dimenangkan. Dengan catatan, rekanan tersebut harus memberikan jaminan pelaksanaan yang cukup kepada Pemkab.

Terus dalam lelang P2MPD sikap Pemkab bagaimana?

Sampai saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Tetapi kalau menurut saya mestinya proses tendernya dikembalikan saja pada aturan. (Urip Daryanto-58t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA