
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Jawa Tengah |
BAP Bos Nirmala Diserahkan ke PengadilanSLAWI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Slawi Muhammad Shoheh SH mengatakan, telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hartono Santosa yang dikenal juga sebagai bos bengkel Nirmala ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Selain Hartono, juga pengacara Joko Santoso SH. Sebagai catatan, keduanya sebelumnya diperiksa dan ditahan Mapolda Jateng, Berkasnya kemudian diserahkan ke Kajati Jateng. Senin (14/10) lalu, diserahkan ke Kejari Slawi. Kemarin, berkas tersebut diserahkan ke PN Tegal. Keduanya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga terlibat pemberian keterangan palsu penerbitan surat perpanjangan izin sewa lahan tanah pengairan yang berkaitan dengan perusahaan minuman mineral merek Adi. ''Setelah diterima, hari ini (kemarin-Red) kita langsung limpahkan ke pengadilan,'' kata Kajari, kemarin. Dia katakan, sejak BAP dan kedua tersangka tersebut diserahkan ke PN Slawi, berarti segala hak dan kewenangan penahanan sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak Kejari Slawi. Sedangkan soal isu kedua tersangka dikenai status tahanan kota, menurut Shoheh, pihaknya tidak merubah apa yang sudah menjadi keputusan Kejati. ''Ya, masih tetap sesuai berkas yang dilimpahkan dari Kejati. Kita tidak merubah keputusan apa pun,'' papar dia. Secara terpisah, Frediyanto SH salah seorang kuasa hukum kedua tersangka itu mengatakan, soal penahanan luar terhadap kedua kliennya karena alasan pertimbangan pihak pengadilan. Pertimbangan yang dikemukakan sesuai prosedur hukum, karena kliennya tidak akan menghilangkan atau merubah barang bukti, dan tidak berniat kabur. Di sisi lain, Fredi menilai, soal penangkapan kliennya oleh Polda Jateng terkesan kaku. Karena sebelumnya kliennya punya itikad baik untuk memenuhi panggilan aparat. Hanya saja setelah memenuhi panggilan, kliennya kemudian ditahan. ''Padahal, klien saya itu datang dengan baik-baik. Jadi, tidak benar jika itu dilakukan penangkapan,'' papar dia.(G12,D12-20) |