
| Rabu, 16 Oktober 2002 | Jawa Tengah |
Suami Istri Pengedar Ganja Ditangkap
TEGAL - Kerja keras jajaran Satintelpam dan Satserse Polresta Tegal yang terus menguntit peredaran narkoba seperti ganja di kalangan pelajar dan masyarakat luas, Senin (14/10) dini hari lalu membuahkan hasil. Pengintaian itu dilakukan selama lebih dari satu minggu. Mereka mengecek kebenaran informasi soal peredaran barang terlarang itu, dari hal-hal terkecil. Berulang-ulang hal itu dilakukan, sampai akhirnya dapat menangkap pengedarnya. Yakni suami istri yang justru kehidupannya dinilai kurang harmonis. Suami istri itu adalah Kundari (22) dan Sakrudin (29) yang beralamat di Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Dari tangan mereka dapat disita sebanyak lebih dari 9 ons ganja kering. ''Jadi jajaran Polresta Tegal yang mengetahui ada pembelian ganja dari Jakarta, kemudian mengejar kedua tersangka tersebut. Saat digeledah, ternyata ada barang bukti dimaksud yang baru saja dibeli,'' papar Kapolwil Pekalongan Kombes Drs Rismawan idampingi Kapolresta Tegal AKBP Drs H Condro Kirono MM. Keterangan Kapolwil kepada sejumlah wartawan, diberikan usai Rakor Bulanan Polwil Pekalongan, di Kota Tegal, kemarin. Turut hadir Kapuskodalops AKBP Mukhlis AS dan Kabagserse AKP Gasto Rahardjo. Rentetan Kasus Sejauh pantauan Suara Merdeka, penangkapan suami istri yang jadi pengedar itu ditingkatkan setelah kasus demi kasus dapat diungkap. Terutama transaksi ganja dalam jumlah kecil. Kasus terakhir yang dapat diungkap adalah tertangkapnya Dulkolik (25) warga Desa Sidapurna RT 15 RW 2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Senin (30/9) lalu. Yang merupakan tetangga suami istri tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 amplop ganja kering. Tersangka kemudian bernyanyi dan menyebutkan nama tetangganya yang juga menjadi pengedar ganja dalam jumlah besar. Kendati petugas sudah mengantongi identitas pengedar dimaksud, namun belum bisa melakukan penangkapan. ''Kalau kita tangkap, ya pada saat tersangka membawa barang bukti. Dan itu tidak mudah. Karena itu perlu dilakukan pengintaian, saat tersangka membawa barang bukti. Nah, Senin (14/10) dini hari lalu, ada informasi dari intel tersangka baru saja membeli barang dari Jakarta. Sehingga kita lakukan penangkapan,'' kata Kasatserse Polresta Tegal AKP Budi Samekto. Petugas saat itu menunggu tersangka pulang dari Jakarta di terminal bus Tegal. Saat suami istri itu baru turun dari bus, personel satintel dan satserse yang sudah menunggu, kemudian menciduknya. Ganja kering sebanyak lebih dari tiga garis yang dibawa tersangka dibungkus koran dan ditaruh dalam tas plastik hitam. Satu garis ganja seberat sekitar 3 Ons. Ganja itu dibeli dari Yt warga Jakarta, Minggu (13/10). Modal pembelian ganja itu peroleh dari Ed warga Brebes sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan satu garis ganja kering seharga Rp 300 ribu. ''Dua orang ini sedang kita buru untuk ditangkap. Personel kita sedang memburunya,'' kata Kapolresta Tegal.(D12-20) |