
| Kamis, 3 Oktober 2002 | Sala |
Kayu Jati Jarahan Disimpan di KradenanSRAGEN- Barang bukti 80 m3 kayu jati ilegal yang disimpan di halaman Polres Sragen kemarin diangkut ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kradenan, Gundih. Pengambilan kayu hasil Operasi Wanalaga 2002 itu dipimpin Kepala Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Kradenan Imam Puji Raharjo. Dia didampingi Kasatserse AKP Widjiono SH. Kayu yang disita berwujud gelondongan, balok, dan brongkol. ''Kayu itu semula dari hutan dalam naungan KSKPH Kradenan,'' tutur Imam Puji Raharjo. Puluhan kubik kayu jati ilegal senilai Rp 120 juta itu disita petugas provost, serse, IPP dan sabhara dalam operasi di Jenar dan Kalijambe. ''Sejumlah kayu ilegal itu semula dikuasai pedagang,'' tutur seorang aparat keamanan. Tetapi karena pedagang itu tak memiliki surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), barang bukti kayu diambil dan pemilik diperiksa dengan tuduhan menguasai atau menyimpan kayu jati gelap. Barang bukti kayu cukup banyak sehingga pengambilan direncanakan tiga hari. Dititipkan Sejumlah pekerja menaikkan kayu ke atas truk. Polisi hutan menghitung secara teliti. Selama pengambilan kayu, truk dikawal dua personel polisi hutan, Suyono dan Sutarno, yang membawa karaben semiotomatis. Keikutsertaan dua polisi hutan bersenjata itu untuk mengantisipasi pencegatan truk yang dilakukan para pedagang yang tak puas karena kayunya disita. Setelah kayu diambil, halaman Polres menjadi lapang. Kasatserse AKP Widjiono SH mengatakan, tugas polisi mengamankan dan menyita kayu jati ilegal sudah selesai. Sebab, barang bukti sudah dititipkan ke tempat yang semestinya. ''Kini tinggal memproses berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.'' (nin-70g) |