
| Kamis, 3 Oktober 2002 | Sala |
Bakal Muncul Paguyuban TandinganKARANGANYAR- Menanggapi deklarasi paguyuban kepala desa dan lurah yang mempertanyakan keberadaan badan perwakilan desa, anggota BPD Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Sunardi, menyatakan ada ketakutan pada lembaga tersebut. Mereka takut wewenang yang mereka miliki selama ini berkurang. Padahal, pada era demokrasi dan otonomi sekarang ini sebuah lembaga tak bisa memiliki wewenang mutlak. Permintaan paguyuban itu, tandas dia, tidak rasional. Dia mencontohkan mereka minta dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah dan tanah bengkok desa tidak ditarik pajak (PBB). Padahal, sudah ada yang mengatur sertifikasi tanah. Lagi pula sudah ada lembaga yang ditunjuk, yaitu pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris. ''Jika tanah bengkok tidak ditarik pajak, lebih baik tanah milik seluruh warga desa juga tidak ditarik,'' kata dia. Kalau paguyuban itu disalahgunakan, tidak tertutup kemungkian paguyuban tandingan dari BPD muncul. Sebagaimana diberitakan, di Balai Desa Bejen 177 kepala desa dan lurah Selasa (1/10) lalu mendeklarasikan paguyuban. Mereka menyampaikan permasalahan berkait dengan BPD. Mereka menilai selama ini BPD terlampau jauh mengintervensi kinerja kepala desa dan lurah. Antara lain dalam pengisian staf kelurahan serta laporan pertanggungjawaban setiap tahun. Tanggapi Positif Pemerintah Kabupaten Karanganyar menanggapi positif pendeklarasian paguyuban kepala desa dan lurah, yang meminta peninjauan kembali keberadaan BPD. Asisten I Bupati Bidang Pemerintahan Drs Soedirdjo MM mengatakan, pemerintah akan meninjau kembali peraturan daerah yang berhubungan dengan perintahan desa dalam hubungan dengan BPD. Namun peninjauan itu mengacu ke undang-undang. Soedirdjo mengakui ada beberapa peraturan daerah yang mengatur pemerintahan desa dan kelurahan yang sampai saat ini belum dicabut. Padahal peraturan itu mengacu ke undang-undang lama. ''Dengan pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 berarti UU Nomor 5 Tahun 1974 tidak berlaku lagi, sehingga peraturan di bawahnya perlu dicabut, terutama yang bertentangan dengan kondisi sekarang,'' kata dia, kemarin. Pemerintah menilai pembentukan paguyuban itu positif. Forum semacam itu bisa menjadi sarana koordinasi dan konsultasi antara Bupati dengan kepala desa dan lurah. ''Diharapkan dalam menjalankan roda pemerintahan kepala desa dan lurah tidak meninggalkan Bupati dan terus berkoordinasi.'' Pemerintah, kata dia, juga tak bisa menentukan sendiri jumlah dan jenis bantuan ke desa dan kelurahan. ''Pemerintah selalu meminta persetujuan DPRD mengenai bantuan itu.''(G8-70g) |