logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 3 Oktober 2002 Sala  
Line

Ratusan Orang Geruduk Pengadilan, Bawa Poster soal Perjudian

GERUDUK: Ratusan orang menggeruduk PN Sukoharjo, kemarin. Mereka ingin melihat langsung pembacaan vonis sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, Sony Suryanto. (Foto: Suara Merdeka/G10)

SUKOHARJO- Ratusan orang yang menamakan diri dari elemen Islam menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, kemarin. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk melihat secara langsung pembacaan vonis dalam sidang kasus penganiayaan Budi Darmawan.

Ketua PN Arief Purwadi SH sempat khawatir melihat kedatangan massa tersebut. Apalagi beberapa saat kemudian puluhan orang yang dikenal sebagai pendukung terdakwa, Sony Suryanto, juga berdatangan.

Dia kemudian meminta bantuan Polres Sukoharjo untuk pengamanan. Puluhan petugas Polres berseragam dan bersenjata lengkap ataupun berpakaian preman, siaga di sekitar gedung PN dan ruang sidang.

Massa pendukung korban, memasang sejumlah poster di jendela kaca menghadap ruang sidang. Poster itu bertulisan antara lain, ''Kalau Pak Hakim mengaku beriman, adililah si bandar judi penghancur generasi. Pak Hakim ingat sumpahmu atau Allah akan melaknatmu. Mengadili Presiden saja berani, apalagi bandar judi. Sabelo loro sabelo pati (Siap membela meski sakit dan mati).''

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Arief Purwadi SH menyatakan, terdakwa Sony Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 352 Ayat 2 KUHP, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban, Budi Darmawan, mengalami luka-luka.

Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa Nur Slamet SH dan Rahmad Haris SH, 12 bulan penjara.

Dimusnahkan

Dalam putusannya, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 1.000. Barang bukti sebuah pedang dinyatakan dirampas negara untuk dimusnakan, sprei batik dikembalikan kepada terdakwa. Celana panjang hitam dan kaus penuh bercak darah dikembalikan kepada korban.

Penganiayaan dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Teratai CB-6, Solo Baru, Kecamatan Grogol, 15 Mei lalu. Kejadian itu dipicu keinginan korban meminta bagian hasil penjualan gedung bekas Bank Harapan Sentosa (BHS) sekitar Pasar Kembang, Solo. Terdakwa marah dan menyabetkan pedangnya ke tangan korban.

''Kami tidak ingin membuat onar. Apa yang kami lakukan sekadar memberikan dukungan moril kepada korban,'' ujar salah seorang peserta aksi, Kalono.

Ditemui terpisah, hakim anggota, Untung Widarto SH, mengaku tidak tahu maksud peserta aksi. ''Masa membawa poster yang bertulisan tentang perjudian. Sidang ini kan tidak ada kaitan sama sekali dengan perjudian.'' (G10-70k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA