
| Kamis, 3 Oktober 2002 | Sala |
Masyarakat Perlu Pantau Perekrutan Direksi PDAMBOYOLALI- Jabatan anggota direksi PDAM pada prinsipnya menjadi kewenangan Bupati. Dengan demikian, Bupati Boyolali memiliki otoritas penuh untuk menentukan dan memilih calon direksi. Namun ada rambu-rambu atau ketentuan mutlak yang harus dipenuhi. ''Karena itu, elemen masyarakat perlu memantau dan mengawasi proses perekrutan anggota direksi,'' ungkap Sekretaris FAN DPRD Boyolali Adha Nur Mujtahid SE, kemarin. Sebagaimana diberitakan, sejak 18 September terjadi kekosongan jabatan direksi di PDAM, seperti direktur utama, direktur umum, dan direktur teknik. Berdasarkan ketentuan untuk mengisi ketiga jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan. Antara lain berpendidikan S1, berpengalaman kerja minimal lima tahun mengelola suatu perusahaan (sebagai unsur pimpinan-Red) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan, menyampaikan visi dan misi tentang pengelolaan PDAM pada masa mendatang. Selain itu pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum yang dibuktikan dengan sertifikat, diutamakan berdomosili di Boyolali, maksimum berusia 52 tahun dan khusus PNS wajib melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan mengundurkan diri dari statusnya kepegawainegeriannya bila diangkat sebagai anggota direksi. Kepekaan Sosial Sebelumnya, Direktur Utama Mulyadi SE dan Direktur Teknik Joko Narto. Keduanya tidak bisa diangkat lagi lantaran sudah dua periode menjabat. Sementara itu, Direktur Umum Drs Sugiarto MM juga tak bisa diangkat karena statusnya sebagai PNS. Dia lebih memilih PNS dan kini dipromosikan sebagai Kasubag Umum Dinas Pendidikan Nasional (Diknas). Adha Nur Mujtahid mengharapkan, figur direksi PDAM mendatang hendaknya mempunyai komitmen atas kekeringan. ''Jangan sampai bencana kekeringan dan kekurangan air bersih menjadi langganan setiap tahun. Dengan demikian, calon direksi dituntut memiliki visi dan misi jelas.'' Kekurangan air bersih, dalam pandangannya, bisa lantaran jumlah konsumen tidak seimbang dengan sumber mata air. Karena itu harus ada keseimbangan, jangan hanya mengejar jumlah konsumen tetapi mengabaikan pelayanan. Ketua Forum Pemantau Lembaga Eksekutif dan Legislatif (Forpoleg) Ahmad Qowim Suroso BcKn mengemukakan, jabatan direksi PDAM hendaknya diisi oleh orang yang betul-betul profesional. Sebab, jika tidak profesional dan tidak mengetahui isi perut PDAM dikhawatirkan memengaruhi aspek pelayanan.(shj-70j) |