logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 3 Oktober 2002 Sala  
Line

Warga Empat Daerah Ingin Bergabung

Ketua DPRD: Silakan Gunakan Nama Solo

Bambang Mudiarto   SM/dok

KARANGASEM- Sebagian kalangan DPRD Surakarta merasa tidak ada masalah, jika nama Solo digunakan oleh daerah-daerah lain di sekitarnya. Hal tersebut justru dipandang lebih menguntungkan bagi promosi Kota Solo, meski selama ini tidak memberikan kontribusi bagi PAD Surakarta.

Dengan tanpa mengelar promosi formal, nama tersebut dapat berkembang atas keinginan masyarakat sekitar. Bahkan, Ketua Dewan Bambang Mudiarto menyatakan membuka tangan bila ada daerah lain yang ingin berintegrasi dengan wilayah Solo.

''Silakan jika kecamatan sekitar Solo seperti Ngemplak (Boyolali), Colomadu (Karanganyar), Grogol termasuk kawasan Solo Baru, dan Kartasura (Sukoharjo) mau bergabung ke Solo. Kami dengan tangan terbuka siap menerima asalkan pengabungan itu atas kemauan masyarakat,'' tandas dia di ruang kerjanya, kemarin.

Sebab, dia menangkap indikasi warga empat kecamatan itu menginginkan daerahnya bergabung dengan Solo. Alasannya, untuk mengurus surat-surat kependudukan dan masalah administrasi lain lebih mudah dan dekat jangkauannya ke Solo.

''Misalnya warga Kecamatan Ngemplak berkeinginan kuat untuk bergabung, ya kami terima. Bandara Adisumarmo yang selama ini sudah sering disebut Bandara Solo sekalian masuk wilayah kita.''

Apakah memungkinkan penggabungan wilayah ke Solo? Bambang mengemukakan, ''Jangankan Solo Baru atau Kecamatan Grogol bergabung ke Solo, wong beberapa daerah bergabung dan memisahkan diri dari provinsinya saja bisa.''

Multiplayer Effect

Beberapa anggota Dewan lain, yaitu Wakil Ketua FPDI-P KP Satryo Hadinagoro, Ketua Fraksi Pembaharuan (FP) Hasan Mulachela, Sekretaris FP M Fajri, dan Ketua FPG Yusuf Hidayat juga menyatakan tak masalah bila nama Solo digunakan daerah lain di luar kota itu.

Satryo berargumen, kendati pemberian Solo Baru masuk wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo dan tidak ada kontribusi dari kawasan itu kepada Solo, ada multiplayer effect bagi masyarakat.

''Adanya pusat pertokoan dan keramaian di Solo Baru kan bermanfaat positif bagi warga Solo, misalnya untuk bekerja atau membuka usaha di kawasan itu. Karena itu, kami tidak hanya berpikir untuk Pemkotnya saja.''

Terlebih, jelas Yusuf dan Hasan, tidak ada ketentuan atau aturan hukum yang melarang pihak-pihak lain penggunaan nama Solo.

Walau diakuinya, penggunaan nama Solo Baru lebih bertendensi untuk kepentingan bisnis bagi pengembang kawasan tersebut.

''Selama ini kan tidak ada hak paten nama Kota Solo. Yang ada dalam peraturan justru Kota Surakarta,'' tutur Yusuf. (D11-51j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA