
| Kamis, 3 Oktober 2002 | Semarang & sekitarnya |
Tanam Ganja Dituntut 14 Bulan Penjara
SALATIGA - Richardus Yudhi Prakosa (25) warga Kampung Blotongan RT 3 RW 1 Kelurahan Blotongan Sidorejo Salatiga, Rabu (2/10) dituntut hukuman penjara selama 14 bulan. Sebab, dia dituduh menanam pohon ganja setinggi 1,5 m di rumahnya sendiri. Perbuatan terdakwa, kata Jaksa Penuntut Umum Budi Darmawan SH di PN Salatiga, melanggar Pasal 78 (1) huruf a UU 22/1997 tentang Narkotika. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ny Heru Iriani SH dengan anggota Sutiyono SH dan Haryadi SH. Dibantu panitera pengganti Kamami. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Imam Supriyono SH dan Slamet Riyanto SH. Dimusnahkan Jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 25 juta subsidair lima bulan dan membayar ongkos perkara Rp 2 ribu. Barang bukti sebuah tanaman ganja 1,5 meter tanpa daun dirampas dan agar dimusnahkan. Dalam surat tuntutan terungkap, bulan Oktober 2000 lalu terdakwa membeli ganja paketan dari Wanto, warga Jakarta. Sekitar 100 biji ganja yang tersisa, kemudian ditebarkan di atas pot. Pot tersebut ditempatkan di pekarangan dekat kamar tidurnya. ''Terdakwa dengan rajin merawat biji ganja tersebut hingga tumbuh menjadi sebuah pohon ganja mencapai 1,5 meter,'' ucap JPU menambahkan, tujuan terdakwa menanam ganja agar mempunyai persediaan apabila sewaktu-waktu ingin menghisap ganja. Tanggal 18 Juli 2002 pukul 14.30, terdakwa mencabut pohon ganja tersebut kemudian membuang di pekarangan tetangganya bernama Nur Achsan. Alasannya, dia sudah menyaksikan kedatangan seorang anggota reserse. Tak lama kemudian, pohon ganja tersebut diambil lagi dan disimpan di sela-sela pohon pisang. Dalam pemeriksaan Labkrim Puslabfor Polri Cabang Semarang, tanaman itu positif berupa pohon ganja (Cannabis Sativa). Perlu diketahui, barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh JPU, patut diduga berbeda dengan saat pertama kali diamankan penyidik. Saat diamankan penyidik, pohon ganja tersebut terdapat daun-daun yang cukup lebat. Tetapi, dalam surat tuntutannya, JPU hanya menyebutkan barang buktinya berupa batang ganja setinggi 1,5 m dengan dahan sepanjang 50 cm dan tak berdaun. (A2-76) |