
| Kamis, 3 Oktober 2002 | Semarang & sekitarnya |
Penjualan Bayi Sudah Lama TerjadiSEMARANG-Penjualan bayi perempuan yang muncul ke permukaan seperti fenomena gunung es. Kasus itu hanya satu dari kasus-kasus serupa, tapi terpendam di tengah kehidupan masyarakat. ''Penjualan dan perdagangan anak-anak untuk eksploitasi sudah lama terjadi. Periode Januari hingga Juni tercatat 35 perempuan termasuk anak-anak yang diperdagangkan,'' ungkap aktivis anak-anak dari Yayasan Setara ,Hening, Rabu (2/10). Perdagangan tersebut disalurkan melalui sindikat rapi ke Kalimantan, Riau, dan Batam. Menurutnya, kasus penjualan bayi di Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Semarang,bisa dikategorikan dalam penjualan. Namun, antara penjualan dan perdagangan anak-anak bedanya sangat tipis. Dia mengungkapkan perdagangan biasanya bertujuan untuk eksploitasi, melalui proses rekrutmen, transportasi, transfer uang, dan lewat sebuah perjanjian. ''Yang pasti para pelaku kasus tersebut bisa dijerat dengan hukum di Indonesia.'' Kelompok Kerja Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (K3JHAM) mencermati kasus tersebut ke arah perdagangan anak. Sebab, bila mengambil anak seharusnya dengan jalan adopsi yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Rekrutmen telah dilakukan ketika perantara mulai membujuk ibu kandung, kemudian mengantarkan dengan sarana transportasi, ada uang, serta perjanjian. Peran Perantara Dia menekankan pelaku utamanya adalah perantara atau orang kedua. ''Ibu kandung tidak mengetahui anaknya dijual. Perantara itu yang harus dikejar. Peran perdagangan anak selama ini memang melalui sindikat lewat broker-broker diteruskan ke penadah,'' kata staf bantuan hukum K3JHAM Evarisan. Karena bayi itu diperoleh tidak melalui jalur hukum, lanjutnya, bisa jadi hendak diperdagangkan dengan jalur sindikat. Dia menyebutkan jalur itu memiliki jaringan yang sangat rapi. Lebih jauh dia berpendapat bayi perempuan itu bisa disalurkan lagi ke orang keempat dan seterusnya dengan harga yang lebih tinggi. ''Jaringan perdagangan anak cukup luas dan sukar untuk dibongkar apabila pemerintah tidak memiliki keinginan kuat,'' tegasnya. Kendati Indonesia telah memiliki aturan, namun dinilai kurang bisa menjerat para pelakunya. Peraturan yang dikenakan menggunakan KUHP Pasal 297 tentang perdagangan wanita dan anak, Undang-undang No 7 Tahun 1984 Pasal 6 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. ''Hanya saja aturan negara untuk melindungi perempuan hingga kini belum disahkan. Peraturan hukum yang ada masih mengatur terlalu luas,'' ujarnya. Padahal, menurutnya, negara (aparat pemerintahan) memiliki peran yang cukup besar untuk mengeliminasi kasus-kasus perdagangan anak. negara harus menjamin hak anak melalui perangkat hukum. Seperti peraturan perundangan yang mengatur masalah tersebut.(G1-13) |