logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 3 Oktober 2002 Semarang & sekitarnya  
Line

November Pelanggan PDAM Bayar Kenaikan

  • SK Tarif Baru Turun

GAJAH MUNGKUR- Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai kenaikan tarif air PDAM akhirnya turun juga. Surat bernomor 690/303/Tahun 2002 tanggal 30 September tentang penetapan tarif air minum pada PDAM Kota Semarang.

SK dinyatakan berlaku mulai 1 Oktober 2002. Dengan keluarnya SK tersebut, maka ketentuan tarif yang diatur dalam SK Wali Kota Nomor 690/ 759/ Tahun 1997 tentang pelayanan dan tarif air minum PDAM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

SK Wali Kota tersebut menetapkan kenaikan sesuai dengan persentase terakhir yang dikeluarkan PDAM. Persentase tersebut menyerap aspirasi Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dan Lembaga Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) Undup.

Pemakaian minimal 15 m3 ditiadakan, sehingga pelanggan hanya membayar sesuai pemakaian. Namun pelanggan masih dikenakan biaya beban tetap. Yakni, biaya administrasi Rp 500/bulan dan biaya pemeliharaan meter per bulan. Untuk diameter 0,5 inci dikenakan biaya pemeliharaan meter Rp 5.000, diameter 0,75-2 inci Rp 7.500, dan diamenter lebih dari 2 inci Rp 17.500.

Kenaikan golongan pelanggan sosial dan rumah tangga (RT) I seperti kesepakatan semula, yaitu 100%, RT II dan III 148%, dan lembaga pendidikan 75%. Kenaikannya tidak serta merta tapi bertahap.

Untuk kenaikan 100%, dua bulan pertama dan kedua 30%, sedangkan bulan selanjutnya 40%. Dengan demikian, pada bulan ketiga pelanggan sudah terkena kenaikan 60%, sedangkan bulan kelima 100%.

Untuk kenaikan 148%, dua bulan pertama dan kedua 50%, sedangkan bulan selanjutnya 48%. Dengan demikian, pada bulan ketiga pelanggan sudah terkena kenaikan 100%, sedangkan bulan kelima 148%.

Untuk kenaikan 75%, dua bulan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 25%. Dengan demikian, pada bulan ketiga pelanggan sudah terkena kenaikan 50%, sedangkan bulan kelima 75%.

Adapun kenaikan 218% tanpa pentahapan berlaku untuk golongan RT IV dan V, instansi pemerintah I dan II, niaga I-VI, dan industri I-III.

Atas terbitnya SK tersebut PDAM mengeluarkan pengumuman kenaikan tarif kepada seluruh pelanggan. Rekening bulan Oktober yang dibayarkan November sudah terkena tarif baru.

Wali Kota H Sukawi Sutarip SH meminta semua jajaran di PDAM bukan hanya bertekad memberikan pelayanan yang baik, tapi melakukan kerja nyata. ''Artinya harus berjuang, tapi tetap berpegang pada aturan yang ada,'' kata dia di hadapan Direktur Umum PDAM Drs H MS Soedarsono BBA dan Direktur Teknik Ir Amin Pramono di kantor Jl Kelud, Rabu (2/10).

Dia meminta masyarakat tidak perlu resah. Sebab kenaikan akan dilakukan dengan cara nominatif, atau diterapkan beberapa kawasan terlebih dulu.

Dia meminta PDAM membuat pengumuman beberapa kawasan yang akan dinaikkan dulu tarifnya.

Dengan demikian pelayanan pada daerah itu diberikan dengan sebaik-baiknya.

Pada saat yang bersamaan, PDAM diminta mempersiapkan untuk kawasan lain. Dengan demikian, pada bulan selanjutnya, kawasan yang dilayani akan bertambah.

''Begitu seterusnya sehingga semua kawasan akan terlayani dengan baik.''

Dia tetap berpegang pada standar pelayan minimal (SPM) sebelumnya, yakni kenaikan hanya berlaku pada pelanggan yang mendapat aliran 10-14 jam sehari, tujuh hari dalam seminggu. Di luar itu, pelanggan dikenakan tarif lama.

Dia meminta pengumuman tersebut langsung pada pelanggan, baik melalui surat kabar, maupun meminta bantuan cabang PDAM, lurah, RW, serta RT setempat.(G7-13)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA