
| Kamis, 3 Oktober 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Sebagian Mikrobus Masih MogokTEGAL- Sebagian kendaraan angkutan umum jenis mikrobus pantura jurusan Tegal-Pemalang hingga kemarin masih mogok. Sekitar 120 pengemudi Elf kemarin masih tetap menempati halaman parkir Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru, Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Mereka berkumpul di situ sejak sekitar pukul 09.00. Namun pukul 12.00, sebagian kendaraan mulai mengangkut penumpang. Mereka masih menunggu realisasi tuntutan mereka, yaitu minta tarif Tegal-Pemalang dikukuhkan Rp 3.000. Pertimbangannya, harga solar naik. Mereka menuntut kenaikan tarif agar bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat pemakai. Karena belum legal, meski sopir sudah menaikkan seharga itu, penumpang ada yang tak mau membayar. Para pengemudi kemarin ada yang tak sabar menunggu kedatangan Kasubdin Perhubungan Pariwisata Ir Nur Effendi. Mereka bermaksud akan mendatangi Kantor Perhubungan. Namun, niat itu bisa diredam oleh Ketua Paguyuban Pengemudi Kru Elf Sachuri dan Bendahara Sura Warlan. Sekitar pukul 11.00, Nur Effendi baru bisa datang di lokasi. ''Maaf, saya harus mengikuti sidang di DPRD,'' jelasnya. Menurut Sachuri, paguyuban diakui sudah membuat daftar besarnya kenaikan tarif. Misalnya dari Tegal-Kramat Rp 1.000, Tegal-Suradadi Rp 1.500, Tegal-Babadan Rp 2.000, dan Tegal-Pemalang Rp 3.000. Namun diakui, tarif ini justru sering dilanggar sendiri oleh pengemudi. Jangan Ditambah Menurut Sura Warlan, selain kenaikan tarif, pengemudi juga minta jumlah mikrobus yang dikenal dengan nama ''Tuyul'' Tegal-Pemalang jangan ditambah. Alasannya, dengan armada sekitar 120 buah, dirasa sudah lebih dari cukup. Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang tak menentu, sehingga penghasilan sopir menurun. Sachuri mengungkapkan, semua pengemudi baru akan mengoperasikan kendaraannya mulai Kamis ini (3/10). ''Sebagian pengemudi hari ini (Rabu 2/10) masih ingin istirahat,'' tuturnya. Menurut HA Gaffar WS SH, penambahan kendaraan disesuaikan dengan situasi. Mengenai permintaan kenaikan tarif, hal itu tidak bisa dilakukan secepatnya. Diakuinya, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jateng No 550/19/2002 tertanggal 8 Mei 2002, tuntutan kenaikan menjadi Rp 3.000 bisa saja ditoleransi. Sebab, dengan jarak Tegal-Pemalang- Banjardawa (Kabupaten Pemalang) sekitar 41 km, kalau dihitung pun mendekati angka itu. Sesuai dengan SK Gubernur itu, tarif dasar ditetapkan Rp 62/km/penumpang. Karena usulan itu belum diputuskan, dia mempersilakan pengemudi memberlakukan tarif Rp 3.000. Tentu dengan catatan, masyarakat tak keberatan. Menurut Sachuri, selama ini warga tak keberatan ditarik Rp 3.000, meski diakui ada pula penumpang yang protes. (aj-20k) |