
| Selasa, 1 Oktober 2002 | Sala |
Jumlah Penghuni Liar Bertambah
SRIWEDARI- Sidang lanjutan perkara gugatan penghuni bantaran sungai, kemarin menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat Wali Kota Solo, yaitu Lurah Gilingan dan Lurah Serengan. Kedua Lurah tersebut dipanggil dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan keterangan seputar pengavelingan liar di sekitar sungai yang berada wilayah Gilingan dan Serengan. Dalam kesaksiannya, Lurah Gilingan Dicky Sigit Hendriyono SH mengatakan, pengavelingan tanah kosong sekitar bantaran sungai Kalianyar dimulai tahun 1999. Sampai saat ini jumlah penghuni liar di wilayah tersebut mencapai 46 KK, sedangkan di sebelah selatan Terminal Tirtonadi terdapat 22 KK yang menempati bagian atas tanggul sungai. Sebagian dari mereka adalah pedagang kaki lima. ''Jumlah keseluruhan penghuni liar di kelurahan Gilingan 68 KK. Penghuni ini bukan yang dulu melakukan pengavelingan. Tetapi diduga tanah kavelingan liar tersebut telah dijualbelikan,'' kata Dicky. Lebih lanjut dia mengatakan, bangunan yang terdapat di sekitar sungai berupa bangunan permanen. Hal itu pula yang menyulitkan pihaknya untuk menertibkan penduduk liar yang berasal dari luar Solo. Ia merasa tidak mempunyai kewenangan untuk membongkar paksa bangunan tersebut. ''Paling, kami hanya bisa membatasi untuk tidak membentuk wilayah administratif seperti pembentukan RT atau RW,'' lanjut dia. Mengenai peringatan yang diberikan kepada penghuni liar, selama ini mereka hanya diperingatkan melalui surat atau pemanggilan, sementara untuk tindakan lebih lanjut belum dilakukan. Dicky juga mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari Wali Kota untuk menertibkan kawasan sungai sesuai Perda No 35/1991 tentang Pengawasan Lingkungan.
Jumlah Bertambah Lurah Serengan, Anton Hendinarto memberikan kesaksian masalah penghuni di kawasan tanggul Sungai Jenges yang mulai ada sejak tahun 1997. Sampai sekarang kawasan tersebut dihuni kurang lebih 89 KK, dan bangunan yang ada di sana sebagian masih bangunan emplek-emplek dan lainnya permanen atau semi permanen. Pihaknya juga mengaku telah berusaha menertibkan penghuni di kawasan tersebut namun oleh penduduk tak dihiraukan. Bahkan ada seorang penduduk, Bambang, yang menempati antara tanggul dan sungai yang posisinya membahayakan, namun saat diperingatkan, bersikeras tak mau dipindah. ''Termasuk ketika ditawari pindah ke rumah kontrakan di tempat lain, dia tidak mau dan memilih hidup di bantaran sungai itu,'' kata Anton. Jika di Gilingan jumlahnya tidak mengalami pertambahan, di Kelurahan Serengan jumlah penghuni liar mengalami kenaikan yang cukup berarti, yaitu sejumlah 25 KK. Namun saat ini tidak mungkin bertambah lagi karena kawasan tersebut telah penuh. Lurah Serengan ini juga mengaku tidak menerima surat perintah dari Wali Kota untuk menindak tegas penghuni liar. Sidang yang dipimpin Hakim Sri Koestati SH ini akan dilanjutkan Senin (7/10) dengan acara pemeriksaan dari saksi tergugat I.(ev-74) |