
| Selasa, 1 Oktober 2002 | Sala |
Salahi Prosedur, Harus Diulang
KARANGASEM - Komisi A DPRD Surakarta akan mengkaji secara mendalam proses lelang pengadaan alat uji kelaikan kendaraan bermotor atau alat kir oleh DLLAJ yang kini digugat salah satu pesertanya, PT Sinar Toyosan Indonesia. ''Berbagai fotokopi dokumen pelelangan dengan sistem pemilihan langsung yang kami minta dari panitia lelang dalam rapat Jumat (27/9) malam lalu, akan kami cermati. Kalau nanti ditemukan kesalahan prosedur, prosesnya harus diulang,'' tandas Sekretaris Komisi A M Fajri, kemarin. Di sisi lain, komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu akan melihat perjalanan hukum kasus tersebut di PTUN Semarang. Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan dan Perhubungan) Zaenal Arifin berpendapat, meski masalah lelang alat kir sedang diproses secara hukum, pengadaan dan pemasangan barangnya semestinya tetap berlanjut. ''Sebab, proses peradilan yang sekarang berlangsung belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi, seperti pembangunan kembali Balai Kota, meski digugat di PTUN, pengerjaan fisiknya terus berjalan hingga kini,'' tambah rekannya sesama anggota Komisi D, Bambang Priyono. Zaenal mengungkapkan, berdasarkan keterangan DLLAJ dalam rapat dengan komisinya pekan lalu, pengadaan fisik alat kir yang lakukan PT Indoberk (pemenang lelang) dengan nilai kontrak Rp 2.571.140.000 terus berlanjut. ''Menurut DLLAJ, tahapnya sekarang adalah pembongkaran tempat yang akan dipasangi peralatan baru. Katanya, pembongkaran mencapai sekitar 30%,'' tuturnya. 25 November Sekretaris Panitia Lelang pengadaan alat kir Soedarmadi mendampingi Ketua Panitia Dra Tutik Sri Sartini pada rapat dengan Komisi A, Jumat (27/8) lalu mengatakan, sesuai dengan perjanjian kontrak dengan PT Indoberk, pemasangan alat kir tersebut sudah harus rampung pada 25 November 2002. ''Kalau sampai pada tanggal itu belum rampung, PT Indoberk kena penalti,'' tuturnya. Menurutnya, satu unit peralatan kir yang akan dipasang sesuai dengan kontrak dengan PT Indoberk senilai Rp 2.571.140.000, berupa 17 item alat dasar dan enam item alat penunjang. Setelah dinegosiasi, didapatkan tambahan kompresor, pembangunan rumah genset, dan peningkatan kapasitas genset dari 25 KVA menjadi 50 KVA. ''Pembayarannya dalam dua tahap. Pada tahun 2002 Rp 1,3 miliar dan sisanya melalui APBD 2003. Soal pembayaran ini sudah dijelaskan saat awal proses lelang dengan sistem pemilihan langsung,'' tuturnya. Dia menambahkan, proses lelang tersebut sudah melalui prosedur dengan berbagai syarat umum, administratif, dan teknis. Evaluasi dan penilaiannya dilakukan bertahap. Hasilnya PT Indoberk sebagai pemenang lelang dan ditetapkan dengan SK penanggung jawab proyek, yakni Kepala DLLAJ Ponco Wibowo SH SpN bertanggal 16 Agustus 2002. SK itulah yang dipersoalkan salah satu peserta lelang, PT Toyosan, dan digugat ke PTUN.(D11-74c) | |||||