
| Selasa, 1 Oktober 2002 | Sala |
Tanggul Alun-alun Dibedah, Bukan untuk ParkirALUN-ALUN LOR- Dibedahnya tanggul pembatas Alun-alun Lor untuk kepentingan penataan kembali kawasan itu, bukan berarti untuk memberi jalan atau memudahkan para pencari arena parkir segala jenis kendaraan. Meski hanya berpembatas garis, tetapi sesuai fungsi dan maknanya sebagai kawasan pendukung Keraton Surakarta, alun-alun tetap terlarang untuk arena jasa parkir kendaraan. ''Idealnya yang namanya alun-alun apalagi terkait dengan keraton tidak perlu ada tanggul pembatas, tapi dibedahnya tanggul di sana tidak berarti membuka alun-alun untuk fungsi lain misalnya parkir. Sesuai fungsi dan maknanya, alun-alun harus bersih dari pemandangan parkir atau yang lain,'' tegas Pengageng Parentah Keraton Surakarta Drs GPH Dipokusumo, kemarin, menanggapi langkah penataan kawasan alun-alun, yang dalam beberapa hari ini sudah sampai pada pembongkaran tanggul. Namun, lanjut putra dalem Sri Susuhunan Paku Buwono XII yang akrab disapa Gusti Dipo itu, dibongkarnya tanggul jelas tidak boleh bertujuan untuk menyediakan lahan parkir. Sebaliknya, dibedahnya tanggul juga tidak berarti antara jalan lingkar beraspal dengan alun-alun tidak ada pembatasnya. Menurutnya, bagaimana pun kondisi alun-alun harus dikembalikan seperti sebelumnya. Yaitu ada garis pembatas yang jelas dan tegas antara tepi zona-nya dengan jalan yang melingkarinya, agar permukaan lapangan dengan jalan tampak sama tanpa penyekat. ''Kalau ada yang memerlukan ruang tambahan untuk parkir karena ruang yang ada sudah tidak memadai, kan sudah dirintis pemanfaatan lahan kosong di bekas pasar darurat barat Beteng Plasa. Untuk parkir wisatawan ke keraton bisa memanfaatkan Alun-alun Kidul,'' tambah Gusti Dipo.
Pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) KP Edy Wirabhumi SH MM menjelaskan, aturan hukum dan perencanaan tentang arah penataan dan fungsi Alun-alun Lor sudah jelas. Selain menyangkut renovasi, revitalisasi dan konservasi di bagian wajah kompleks keraton itu, juga berkait dengan kepentingan pemberdayaan perekonomian dan perdagangan rakyat kecil, utamanya yang bertumpu pada sektor kepariwisataan keraton, Pasar Klewer dan Masjid Agung. Untuk keperluan itu pula, zona lapangan di alun-alun juga perlu ditata, yaitu dengan membongkar tanggul pembatas yang melingkarinya. Tanggul itu dibangun pada era Orde Baru dan sempat menjadi silang pendapat, selain mengganggu fungsi esensial alun-alun, juga pernah menjadi ajang pemaksaan kehendak yaitu program kuningisasi oleh Gubernur Jateng waktu itu. ''Menata bidang dalam alun-alun, harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan program penataan kawasan luarnya yang sudah hampir jadi. Saya kira tidak perlu tanggul atau sejenisnya. Bentuk lain yang lebih baik dan menunjang fungsi alun-alun masih banyak, misalnya jalan setapak, taman atau pot tanaman,'' kata dia.(won-42) |