
| Selasa, 1 Oktober 2002 | Sala |
Pemkot Belum Terima Fotokopian Gugatan PT Sinar Toyosan Indonesia
BALAI KOTA- Bagian Hukum dan HAM Pemkot Surakarta tampaknya masih bisa bernapas lega dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Sinar Toyosan Indonesia, Jakarta. Masalahnya, oleh hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak penggugat diminta secepatnya memperbaiki materi gugatannya jika tak ingin kehilangan kesempatan. Adapun waktu revisinya hanya diberikan sebulan. ''Kalau tenggang waktu sebulan gugatan itu tidak direvisi, maka artinya gugatan itu dianggap batal,'' jelas Kabag Hukum dan HAM, Dwi Mulyadi SH, kemarin. Karena itu pula, lanjutnya, dia belum mendapatkan kopian berkas gugatan yang diajukan PT Sinar Toyosan Indonesia. Rekanan Pemkot itu menggugat Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemenang lelang yang dikeluarkan Kepala DLLAJ, Ponco Wibowo SH SpN. Dalam lelang alat uji kendaraan itu, PT Indoberk keluar sebagai pemenang lelangnya. ''Materi gugatannya belum kami ketahui secara pasti, sebab kopian berkas gugatannya hingga hari ini (kemarin-Red) juga belum kami terima,'' kata Dwi lagi. Sebagaimana diwartakan (Suara Merdeka, 29/9) salah satu rekanan Pemkot Surakarta, PT Sinar Toyosan Indonesia yang ikut dalam lelang pengadaan alat uji kir melayangkan gugatan ke PTUN Semarang. Perusahaan itu menilai, DLLAJ bertindak tidak fair dengan memberikan kemenangan lelang kepada pihak PT Indoberk. Karena itu, SK penetapan bagi pemenang lelang itu pun digugatnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DLLAJ Ponco Wibowo SH SpN, yang tergugat karena posisinya sebagai penanggung jawab program menyatakan kesiapannya melayani gugatan tersebut. Untuk mengadapi gugatan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Hukum dan Ham Pemkot, Dwi Mulyadi SH. ''Kita siap, karena proses lelang itu sangat prosedural,'' katanya. Akan Lapor Diungkapkan, menang atau kalah dalam menghadapi perkara itu nantinya pihaknya tetap akan memberikan laporan kepada Dirjen Hubdar. ''Sudah menjadi kewajiban kami, untuk memberikan kepada instansi vertikal. Dirjen Hubdar kan sebagai pengontrol kami, karena itu bila ada masalah, tentu harus dilaporkan.'' Apakah berniat menggugat balik? Persoalan itu, menurut Ponco, terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan kuasa hukumnya, sebelum diputuskan untuk menggugat balik. ''Saya rasa, perlu berkonsultasi dulu dengan Pak Dwi Mulyadi SH, bagaimana baiknya nanti.'' Hanya saja, dia mengungkapkan, pihak PT Toyosan bertindak kurang profesional. Hal itu terbukti dengan dikembalikannya berkas gugatan yang dinilai mejelis hakim PTUN tidak jelas dan lengkap. ''Kalau ingin menggugat SK, mestinya mereka tahu isi SK itu. Tidak seperti sekarang, apa yang digugatkan tidak jelas.'' (san-74) | |||||