logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Sala  
Line

Rektor UMS Terus Dilobi agar Mencabut Gugatan

PABELAN- Kuasa hukum tujuh tersangka perusakan Mako Menwa UMS Sudaryono SH MHum terus berusaha melobi Rektor UMS agar bersedia menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

''Pada prinsipnya, kita masih mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,'' jelas Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), kemarin.

Dalam Ilmu Sosiologi tentang teori hukum, lanjutnya, penegakan hukum tidak sekadar menuntut keadilan melalui jalur formal. Melainkan secara substansial harus memenuhi nilai keadilan. Salah satunya dengan menggunakan jalur kekeluargaan. ''Saya akan terus mengupayakan,'' tegas dia.

Dia mengakui, upaya untuk menemui rektor seringkali menemui kesulitan. Namun, dia menyadari kesibukan yang bersangkutan, sehingga akan terus menunggu.

Rektor Prof Drs Dochak Latief MSi tetap bersikukuh tidak mencabut pengaduan perusakan Mako Menwa Menurutnya, kasus itu harus diselesaikan lewat jalur hukum.

''Sampai saat ini saya masih pada keputusan semula. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,'' kata dia usai meresmikan Bengkel Motor UMS 2 di Jalan Adisucipto 35, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, kemarin.

Saat didesak kemungkinan pencabutan pengaduan tersebut, dia hanya tersenyum. ''Sabar saja, kita tunggu prosesnya. Sudah ya, jangan tanya itu lagi,'' jawab dia sambil berlalu.

Apel

Sementara itu tujuh tersangka memenuhi kewajiban apel di Mapolres. Mereka datang sekitar jam 10.00 dan langsung menuju ruang piket reserse untuk menandatangani buku apel.

Namun, setelah itu mereka diizinkan pulang tanpa pemeriksaan tambahan. Sebelumnya, mereka dikenai kewajiban untuk apel setiap hari Senin dan Kamis. Kewajiban apel merupakan kesepakatan antara petugas dan BKBH UMS selaku kuasa hukum para tersangka.

''Memang telah ada kesepakatan antara kami dan kuasa hukum tersangka untuk tidak melakukan penahanan. Syaratnya, para tersangka wajib datang ke Mapolres untuk apel sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan bila dianggap perlu,'' papar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Rudy Pratiknyo SH SE MM melalui Kasatserse AKP Minarto.

Pemeriksaan tambahan, katanya, sangat penting untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Pihaknya juga telah meminta keterangan tiga saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Ternyata keterangan saksi menguatkan dugaan petugas sebelumnya.

Disinggung keengganan pelaku untuk mengakui tuduhan, Kapolres mengaku tidak menjadi soal. ''Tidak masalah mereka tidak mengaku, tapi yang jelas selain pengakuan tersangka kita juga berpedoman pada alat bukti dan keterangan para saksi.''

Seperti diberitakan, dengan ditetapkannya tujuh tersangka kasus perusakan Markas Komando Resimen Mahasiswa (Mako Menwa), Dewan Presidium Nasional Keluarga Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (DPN KMPTM) menginstruksikan agar Rektor UMS mencabut pengaduannya yang kini tengah diproses di Polres Sukoharjo. (ae,G10-42)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA