
| Selasa, 1 Oktober 2002 | Sala |
Dewan Persoalkan Pelantikan Pejabat Baru Pemkab SukoharjoSUKOHARJO- Pelantikan para pejabat struktural Pemkab Sukoharjo di Pendapa Graha Satya Praja, kemarin mendapat kritikan pedas anggota Dewan. Pelantikan tersebut dinilai tidak rasional. Pejabat baru yang dilantik eselon III yaitu Drs Bambang Santosa sebagai Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo, Drs Supangat MM sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas), Drs Supriyadi menjadi Camat Kartasura, Drs Kristiyanto MM sebagai Camat Bendosari dan Yohanes Christian Sriyana BA sebagai Camat Bulu. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon IV dan V berjumlah 23 orang. ''Kalau mau jujur pelantikan tersebut sarat dengan kontroversi dan tidak rasional,'' papar anggota FPDI-P, Dwi Jatmoko S Sos SH. Ia menunjuk pelantikan Drs Bambang Santoso sebagai Kabag Persidangan di Sekretariat Dewan (Setwan) menyalahi aturan perundang-undangan. Alasannya, ia lompat eselon yaitu dari eselon IVA menjadi IIIA. Seharusnya sebelum masuk eselon IIIA terlebih dahulu ke eselon IIIB. ''Jadi jangan langsung melompat seperti itu,'' tegasnya. Disinggung tentang hak Bupati untuk melantik pejabat di lingkup Pemkab, dia tidak menampik. Namun, diingatkan bahwa Bupati seharusnya mentaati peraturan perundangan yang berlaku. ''Bupati tahu tidak aturan itu ? Kalau tahu kok malah dilangggar sendiri.'' Selain itu, dirinya juga menyoroti Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dinilainya tidak tahu aturan main yang jelas. Padahal tugas mereka sangat penting dalam memberi masukan dan pertimbangan kepada Bupati terkait mutasi tersebut. ''Kalau tidak tahu aturan dan mekanismenya mundur saja dari Baperjakat.'' Ditegaskan, dirinya merasa kecewa dengan pelantikan tersebut karena sangat tidak rasional. ''Saya tidak melihat orang per orang, tapi aturannya supaya ditegakkan. Hal ini menjadi pelajaran bagi Bupati dan Baperjakat,'' tandasnya. Posisi Camat Ketua Baperjakat, Drs H Soeprapto didampingi Kepala Kantor Humas Informasi dan Komunikasi (HIK) Drs DT Siswadi membantah pelantikan tidak berdasarkan prosedur resmi. Dikatakan, pelantikan dan pengangkatan pejabat merupakan wewenang Bupati berdasarkan masukan Baperjakat. ''Baperjakat tidak asal memberi masukan dan pertimbangan, semua berdasarkan peraturan yang berlaku. Perlu diingat, eselon IIIB itu untuk jabatan camat,'' paparnya. Sedangkan Drs Bambang Santosa tidak mau ambil pusing dengan kenaikan jabatan yang disandangnya. ''Saya serahkan semua pada Baperjakat. Kalau kembali ke posisi eselon IIIB, saya malah lebih siap karena menjadi camat.'' (G10-14) |