
| Selasa, 1 Oktober 2002 | Sala |
Pemerintah Desa Tolak Pelantikan SekdesWONOGIRI - Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) Pule Kecamatan Selogiri, kemarin sepakat menolak pelantikan Suradi SH menjadi sekretaris desa (sekdes) itu. Walau rencana pelantikannya pernah diagendakan Kamis (26/9) lalu, kenyataan gagal dilaksanakan. Kades Pule Kasino Yitno Suharto menyatakan, rakyatnya dan BPD sepakat menolak pelantikan sekdes. Mereka menilai, sejak awal prosesnya cacat hukum, bahkan soal ujiannya pun mengalami kesalahan fatal karena tidak valid. Rakyat menghendaki, prosesnya diulang dari awal. Namun, calon sekdes yang merasa punya ranking nilai teratas keberatan. Rakyat Pule menilai telah terjadi tarik ulur kepentingan yang kontroversial. Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi SH yang hanya menerima masukan sepihak dari Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Camat Selogiri Harmadi SH MM, menginstruksi agar Suradi SH segera dilantik. Ironisnya, kesalahan fatal ujian sekdes diabaikan. Di sisi lain, rakyat menilai keberadaan Kabag Pemdes Drs Dwi Putro Setyantomo MM yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kesalahan, justru tidak pernah dikenai sanksi. Terbukti, dia kini malah dinaikkan eselonnya untuk menjadi asisten sekda. ''Terus terang saya selaku kades yang dipilih rakyat, berupaya untuk berpihak pada rakyat dan keputusan BPD, yang menyatakan keberatan melantik sekdes yang dianggap bermasalah dan cacat hukum itu. Rakyat menghendaki prosesnya diulang, bukan dilantik,'' papar Kasino. Manuver Bupati melalui suratnya nomor 141/29230 yang ditujukan ke camat, menyatakan, dugaan penyimpangan atau pelanggaran ketentuan, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melantik calon perangkat desa. Apabila pengisian perangkat desa di Pule sudah sesuai dengan mekanisme Perda No 7 Tahun 2001 dan keputusan Bupati No 566/2001, calon sekdes yang memperoleh ranking tertinggi nilai kelulusan ujiannya, yakni Suradi SH, agar ditetapkan dengan surat keputusan (SK) dan dilantik kades. Manakala ada pihak yang keberatan, supaya melakukan upaya lewat jalur hukum, tanpa harus menggagalkan pelantikan. Kasus kegagalan pelantikan sekdes di Pule sebagai buntut manuver protes dari kalangan tokoh masyarakat, Mereka menganggap proses ujian sekdes Pule sejak awal cacat hukum, mengabaikan prosedur dan ketentuan aturan yang ada. Protes tersebut pernah disampaikan ke DPRD dan ke kantor Bupati oleh para pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Pule. Karena mereka menganggap proses awalnya saja telah cacat, maka pengisian sekdes di Pule harus batal demi hukum. Aksi penolakan kehadiran sekdes yang baru kini tengah menggejala di Kabupaten Wonogiri. Kecuali di Pule, juga terjadi di Desa Conto Kecamatan Bulukerto. Rudy Cahyono (31), sekdes terlantik Desa Conto juga selalu digoyang aksi demo massa dan ancaman teror yang menuntut agar dia mundur.(P27-70k) |