logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Sala  
Line

Mekanisme Disempurnakan agar Gaji Dokter PTT Tak Telat

KENTINGAN-Pemerintah saat ini berupaya menyempurnakan kebijakan bagi dokter pegawai tidak tetap (PTT). Dengan demikian, bisa mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan yang diharapkan dokter PTT.

''Langkah penyempurnaan antara lain pembayaran gaji PTT tepat waktu dan perubahan mekanisme penggajian,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Jateng dr Krishnajaya MS dalam sambutan yang dibacakan Kasubdin SDM Dinkes dr Hartanto MSc saat pengambilan sumpah dokter baru Fakultas Kedokteran UNS, kemarin.

Dalam acara di auditorium UNS itu, 35 dokter baru diambil sumpah. Sejak berdiri sampai kini UNS Fakultas Kedokteran telah melantik 2.703 dokter.

Hartanto mengatakan, ada penerbitan SK dan edaran ke gubernur serta surat ke Ditjen Anggaran agar Pemerintah Provinsi (Dinkes) mengoptimalkan percepatan pembayaran gaji PTT dan penggajian langsung ke kabupaten.

Itu juga untuk mengantisipasi agar tak lagi terjadi kelambatan pembayaran gaji pada awal tahun anggaran.

Dia mengemukakan dalam perjalanan PTT memang muncul tuntutan reformasi atas kebijakan pemerintah itu. Antara lain, tuntutan pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana yang dianggap tak relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi itu hanya diberlakukan bagi tenaga medis.

Komnas HAM mengaitkan hal itu dengan pelanggaran hak asasi manusia berdasar UU Nomor 39 Tahun 1995. Namun Menteri Kehakinan dan HAM menyatakan program itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hgak asasi manusia.

''Sebagai respons atas tuntutan itu terbit Permenakes yang secara konkret merupakan pelibatan berbagai elemen berkait yang diwadahi dalam Tim Reformasi Pendayagunaan Dokter dan Dokter Gigi. Pemerintah juga memandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan,'' kata dia.

Membentuk Tim

Menteri Kesehatan juga membentuk tim penyusunan rancangan perubahan kebijakan masa bakti. Menteri mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1961. Mengingat, dalam bidang kesehatan telah diatur pelaksanaan masa bakti tenaga kesehatan.

Dia menyatakan departemen telah menyusun kebijakan pengaturan tenaga medis untuk pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan masa bakti dan cara lain.

Masa bakti merupakan pengabdian profesi tenaga medis di bidang kesehatan atau bidang lain yang ditentukan pemerintah. Pendayagunaan tenaga medis dilaksanakan dengan pengangkatan mereka menjadi PTT pusat atau daerah bermasa bakti dua tahun.

Cara lain yang ditentukan pemerintah antara lain dapat menjadi staf pengajar tetap fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi negeri atau swasta, karyawan sarana pelayanan kesehatan swasta nonprofit di luar ibu kota negara, provinsi, kabupaten atau kota yang disetujui provinsi.

''Alternatif lain bagi lulusan fakultas kedokteran adalah penundaan masa bakti bagi peminat untuk mengikuti pendidikan spesialis,'' katanya. (F11-42g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA