logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Berita Utama  
Line

Setuju Kasus Suap Dilaporkan ke Polisi

Soetardjo Soerjogoeritno - SM/dok

JAKARTA-Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengaku sangat setuju jika kasus suap yang diduga melibatkan anggota Komisi IX DPR dilaporkan ke polisi. "Saya setuju dan mendukung jika Meilono Soewondo melaporkan ke polisi dugaan kasus suap dari BPPN kepada anggota Komisi IX DPR," katanya di Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta, Senin.

Menurut Mbah Tardjo (panggilan Soetardjo), jika isu ini benar, tidak ada maaf bagi anggota DPR yang menerima suap. Namun, Meilono yang kali pertama mengungkap kasus ini harus membuat laporan tertulis dulu ke fraksi dan DPP PDI-P. "Saya setuju dan mendukung jika dia (Meilono) mau langsung mengadukan ke polisi. Tetapi dia harus membuat lebih dulu laporan tertulis ke fraksi dan partai," katanya.

Sebagai penasihat DPP PDI-P, lanjutnya, dia akan menganjurkan kepada pimpinan fraksi ataupun DPP untuk memanggil Meilono guna menjelaskan kasus ini.

"Yang penting harus ada tindakan tegas, baik secara hukum maupun organisatoris. Kalau memang benar, Dewan Kehormatan yang akan menangani," ujarnya.

Tentang kebenaran adanya suap itu, Soetardjo menyatakan belum tahu. "Ini pembuktiannya bagaimana, saya sendiri belum mendapat informasi apakah itu benar atau tidak. Tetapi mosok anggota DPR disuap. Kalau itu memang benar, harus ada tindakan tegas, baik dari DPP maupun fraksi," tegasnya.

Moein Membantah

Ketua Komisi IX DPR Max Moein kembali membantah tuduhan suap di komisinya seputar proses divestasi Bank Niaga. "Tidak perlu BPPN menyuap anggota DPR untuk meluluskan Bank Niaga," kata anggota Fraksi PDI-P itu beralasan.

Menurut dia, divestasi Bank Niaga sudah diputuskan pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan semasa Prijadi, bersama DPR pada 1 Maret 2001.

Hal ini diperkuat lagi dengan keputusan Rapat Kerja Komisi IX dengan pemerintah semasa Departemen Keuangan dipimpin Rizal Ramli pada 18 Juli 2001.

"Keputusan yang sudah diambil tinggal dilaksanakan. Jadi, sangat tidak masuk akal disuap lagi," tandas dia seraya menambahkan, keputusan mengenai harga divestasi memang diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan recovery rate yang baik.

Namun, lenjut dia, DPR mensyaratkan adanya fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dari Bank Indonesia. Menanggapi adanya pengakuan dari beberapa anggota DPR soal penyuapan itu, Max juga menampiknya. Dia mengingatkan, berita terakhir para anggota Dewan yang mengaku disuap itu justru telah membantah adanya penyuapan.

Dia juga siap apabila Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas Kwik Kian Gie akan memberikan kesaksian perihal kasus itu. Apalagi Kwik menuduh yang menyuap anggota DPR dari PDI Perjuangan adalah menteri dari partai itu juga.

"Salah satu atasan BPPN itu kan Menteri Negara Laksamana Sukardi. Silakan Pak Kwik membuktikan kalau Pak Laksamana Sukardi yang menyogok anggota DPR dari PDI-P," ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi IX Meliono Suwondo mendesak pimpinan DPR segera membentuk Dewan Kehormatan untuk mengungkap kasus suap BPPN tanpa surat usulan resmi dari orang yang mengungkap kasus tersebut. "Kalau ada iktikad baik dari DPR, untuk apa menunggu surat usulan resmi," katanya.

"Langsung saja bentuk Dewan Kehormatan. Saya tidak akan menggunakan jalur formal, ungkap saja. Pasalnya, kita akan kalah jika dalam jalur formal itu dilakukan voting," paparnya.

Dia menambahkan, dirinya bukan malaikat dan tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Namun, dia juga mengimbau anggota yang menerima suap agar mengakui dan menyetop perbuatannya itu. "Saya akan terus mengungkap kasus suap ini. Anggota yang menerima harus mengakui," tegasnya. (tri-64k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA