logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Berita Utama  
Line

Laksamana Dilaporkan ke Wapres

JAKARTA- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Budiardjo Joedono kemarin melaporkan Menneg BUMN Laksamana Sukardi ke Wakil Presiden Hamzah Haz, sebab dinilai enggan melaporkan keuangan lembaga yang dipimpinnya ke BPK.

Kepada wartawan usai bertemu Wapres, Joedono yang akrab dipanggil Billy mengungkapkan, masih ada lembaga pemerintah yang dinilai tidak bersikap kooperatif terhadap BPK. Karena itu, kesempatan bertemu dengan Hamzah dimanfaatkan untuk mengadukan masalah tersebut.

''Masih ada yang tidak mau diperiksa. Jadi, ada menteri yang segan-segan. Misalnya Menneg BUMN itu kan segan melaporkan keuangan BUMN kepada pemerintah, kepada BPK,'' katanya.

Billy mengaku, selain Menneg BUMN masih ada satu atau dua menteri yang juga menunjukkan keengganan menyampaikan laporan keuangan instansinya. Tetapi dia tidak menyebutkan menteri yang dimaksud.

Dia mengakui kepatuhan menyampaikan laporan di tingkat Presiden dan Wapres sudah cukup tinggi, sehingga memudahkan BPK dalam menjalankan tugas sebagai auditor pemerintah. Sayang, hal tersebut tidak didukung aparat-aparat di bawahnya.

Lagu Lama

''Pada tingkat Presiden dan Wapres sudah cukup baik. Tetapi kalau di bawah, menterinya, aparatnya, itu masih lagu lama. Masih ada yang mbantah,'' ujarnya.

Menanggapi keluhan ini, Wapres, menurut Billy, menilai tidak responsifnya para menteri dan pejabat dalam memenuhi kewajiban keuangannya itu karena kurangnya kesadaran mereka terhadap UUD 1945. ''Wapres bilang, menteri itu kurang membaca UUD,'' tuturnya.

Billy menyatakan, masalah penegakan ini menjadi perhatian khusus instansinya guna menghindari inefisiensi keuangan negara. Ditegaskan, BPK tidak bisa dihalang-halangi dalam melakukan pemeriksaan keuangan terhadap instansi pemerintah, karena hal itu sudah diatur dalam UU. ''Itu termasuk kewenangan BPK.''

Ditanya apakah tidak ada upaya dari BPK untuk lebih meningkatkan perannya dalam mengurangi tingkat penyelewengan, dia menjelaskan, lembaga yang dia pimpin sebenarnya sudah melakukan langkah seperti itu. Mereka bahkan sudah sering melaporkan ke polisi jika ada tindak pidana umum, misalnya penyelewengan, pencurian, dan penyalahgunaan anggaran.

Dia lalu menyebutkan sejumlah kasus yang sudah masuk ke kejaksaan, misalnya penyelewengan BLBI, KPU, dan kasus-kasus itu sekarang sedang ditindaklanjuti. Tetapi diakuinya ada juga beberapa kasus yang tidak ditindaklanjuti. ''Misalnya pembuatan SIM, itu tidak ada tindak lanjut. Mestinya tindak lanjut kepolisian harus lebih cepat,'' katanya. (A20-31k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA