logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Dinas Pertanian Keberatan Pompanisasi Dirazia

GROBOGAN - Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan Kehutanan Grobogan menyatakan keberatan terhadap razia pompanisasi di Klambu, Purwodadi, Toroh dan lainnya. Sebab, cara itu bukan satu-satunya jalan yang terbaik dalam memecahkan persoalan pembagian air Waduk Kedungombo dari hulu ke hilir. Justru sebaliknya hanya akan membuat masalah baru antara Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan petani.

''Lebih baik tidak dirazia, tetapi petani yang dianggap melanggar dalam penggunaan air saluran maupun sungai dikumpulkan dan diberikan pembinaan,'' kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan Kehutanan Grobogan Ir Edhie Sudaryanto, kemarin.

Seperti diberitakan, pompanisasi di Klambu, Purwodadi, Toroh, Penawangan, Karangrayung, Godong dan lainnya rencananya akan dirazia Balai PSDA Kudus bersama pihak pengairan dan tim teknis lain. Sebab, air Kedungombo terancam kritis lantaran elevasinya mencapai 78 meter.

Selain itu, menurut Balai PSDA, dengan merebaknya pompanisasi di daerah Klambu, menyebabkan petani Kudus, Pati dan sekitarnya kekurangan air. Bahkan mereka mengaku sama sekali tak dapat memanfaatkan air itu untuk kepentingan pertanian tanaman pangan, perkebunan maupun lainnya. Padahal, musim tanam labuhan dijadwalkan berlangsung 1 Oktober-Maret (Okmar) 2002.

Edhie mengatakan, razia seperti itu hanya memancing rasa permusuhan yang berkepanjangan antara petani yang terkena razia dengan pihak-pihak tertentu. Bahkan tidak jarang diwarnai dengan aksi kekerasan, sehingga merepotkan banyak pihak.

Dikatakan, mengambil air dari saluran maupun sungai dengan cara disedot menggunakan mesin memang dilarang. Lebih-lebih diambil dari Sungai Lusi, sebab keluar masuk air sungai ini sudah diperhitungkan Balai PSDA melalui Bendung Klambu. Dengan begitu diharapkan kebutuhan petani di bagian hulu maupun hilir tercukupi.

''Kalau air sungai disedot secara liar, itu hanya akan mengganggu pembagian air yang sudah diperhitungkan,'' katanya.

Menurut Edhie, pompanisasi di Grobogan sudah telanjur banyak dan cenderung sulit dikendalikan.

Hal itu karena awalnya tidak ada larangan dari Balai PSDA maupun tim teknis lainnya dalam penggunaan pompa untuk menyedot air saluran dan sungai guna persiapan pengolahan sawah.

Namun setelah mesin penyedot merebak di banyak tempat, baru dilarang. Itu pun setelah ada aksi-aksi yang memersoalkan keberadaan dari pompanisasi.

Sementara itu, Kasubdin Pengairan Grobogan Goenadi Soero BE SPd mengatakan, areal pertanian yang diairi melalui sistem pompa tercatat sekitar 2000 hektare.

Luasnya diakui relatif kecil, namun dampaknya cukup besar. Di antaranya diklaim petani Kudus, bahwa air Kedungombo lebih banyak diambil oleh petani di Grobogan terutama Klambu dengan cara ilegal.

Caranya yaitu disedot dengan mesin atau pompa, sehingga menjelang musim tanam labuhan 2002 yang dimulai 1 Oktober-Maret, petani Kudus kebingungan. Sebab, air Kedungombo yang dibagi lewat Bendung Klambu belum sampai daerah itu. (A23-73)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA