logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Angkutan Pelat Hitam Makin Merajalela

ANGKUTAN pelat hitam di Kota Semarang, tampaknya memang makin merajalela. Angkutan jenis itu dijumpai di sejumlah jalan protokol, antara lain Jalan Dr Soetomo, Jatingaleh, Karangayu, Pemuda, Majapahit, Kedungmundu dan Jalan Tentara Pelajar. Meski ada upaya penertiban berulang-ulang, namun keberadaan omprengan itu tetap susah dihilangkan.

Bukannya berkurang, angkutan pelat hitam justru makin bertambah.

Keberadaan angkutan jenis ini boleh dibilang seperti buah simalakama. Di satu sisi, angkutan pelat hitam jelas menyalahi aturan, karena memang tidak diperuntukkan mengangkut penumpang. Tak heran bila awak angkota resmi berkali-kali memprotes, karena rezeki mereka berkurang akibat tersaingi pelat hitam.

Namun di sisi lain, pelat hitam dibutuhkan banyak orang, terutama di kawasan yang tidak terjangkau angkutan resmi. Dalam beberapa segi, angkutan jenis ini justru dipandang lebih nyaman, dan memiliki beberapa kelebihan yang tidak dipunyai angkutan resmi.

Contohnya, trayek pelat hitam tidak berputar-putar seperti angkutan resmi. Alhasil, penumpang senang karena bisa lebih cepat sampai tujuan. Selain itu, angkutan pelat hitam kerap beroperasi hingga larut malam, tatkala angkutan resmi sudah masuk kandang. Ini jelas sangat membantu mobilitas orang-orang yang bekerja atau hendak bepergian di malam hari.

Selain itu, tarif angkutan pelat hitam relatif lebih murah dibandingkan yang resmi. Mungkin itu salah satu alasan yang menyebabkan penumpang lebih memilih pelat hitam. Namun, menurut Kapoltabes Kombes Drs Noer Ali, pada prinsipnya angkutan pelat hitam menyalahi aturan. ''Saya sudah perintahkan jangan ragu-ragu menindak pelat hitam. Jadi pada tempatnyalah polisi akan menindak.''

Namun, di kawasan yang tidak terjangkau angkutan resmi, angkutan pelat hitam justru diperlukan. Misalnya, di wilayah pelosok-pelosok.

Noer Ali mengatakan masalah angkutan menjadi potret Kota Semarang. Bila tidak ditangani dengan tertib, termasuk penanganan pelat hitam, pada akhirnya muncul potret yang semerawut. ''Yang penting adalah konsistensi dalam penindakan dan adanya kerja sama antara polisi dan angkutan. Sebab awak angkutan adalah mitra polisi. Jangan dijadikan momok,'' kata dia.

Agar tidak terus menerus bersinggungan dengan angkutan resmi, pemilik angkutan pelat hitam bisa mengajukan permohonan trayek. Hanya saja, menurut Kapoltabes, masalah tersebut yang berwenang adalah Dinas Perhubungan.

Sementara itu ketika ditemui wartawan usai dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Semarang, Kapoltabes Kombes Noer Ali berjanji akan melakukan pengecekan terhadap anggotanya yang dituduh melakukan pungli. Jika kemudian pihaknya menemukan bukti-bukti semacam itu, dia akan menindak tegas.

''Kalau memang ada akan saya tindak tegas,'' tandasnya. (G6,G3,D7-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA