logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 1 Oktober 2002 Karangan Khas  
Line

Krisis Demokrasi Perwakilan

Oleh: Teguh Yuwono

LEMBAGA perwakilan kita nampaknya mengarah kepada perkembangan yang tidak menggembirakan. Terbukti sepanjang sejarah reformasi dimulai, sikap, perilaku, dan pola tindak anggota-anggota lembaga perwakilan baik di pusat maupun daerah semakin jauh dari sikap, perilaku, dan pola tindak rakyat yang semestinya diwakilinya.

Hal ini merupakan imbas dari kualitas partai politik yang memang masih sangat jauh dari yang diharapkan (Magnis Suseno; Owen Podger 2002). Di berbagai daerah, DPRD ternyata lebih konsen untuk mengurus kepentingannya sendiri ketimbang kepentingan rakyat.

Sudah berkali-kali diingatkan oleh para ahli politik (seperti David Robertson, James Buchanan, Gordon Tullock dan sebagainya), politisi sebenarnya tidak sekadar self interest maximizers. Artinya kepentingan rakyat akan menjadi pertimbangan kedua, ketiga, atau selanjutnya di bawah pertimbangan pertama, yaitu kepentingan pribadi.

Aroma menyengat money politics dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sebagian besar daerah salah satu indikasi hal ini. Pemilihan Gubernur DKI Jakarta menunjukkan realitas krisis demokrasi perwakilan di daerah.

Tulisan ini bermaksud memberikan analisis yang lebih luas mengenai lembaga perwakilan sebagai self warning (peringatan melekat) menjalankan tugas mulia sebagai wakil rakyat.

Wakil Rakyat ?

Reformasi 1998 yang menjatuhkan rezim Soeharto merupakan kesempatan berharga untuk menata kembali politik pemerintahan menuju kehidupan demokratis.

Kenyataannya justru terbalik sebagaimana yang disinyalemen oleh Robertson-Snape. Ia mengemukakan, transisi menuju demokrasi di Indonesia yang dimulai dengan momentum reformasi 1998 tidak berkorelasi positif dengan penciptaan good governance dan pemberantasan penyelewengan kekuasaan.

Kecenderungan yang terjadi sekarang ini, penyelewengan kekuasaan malah merajalela dan menyebar ke berbagai relung kehidupan di pusat dan dae rah.

Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan KKN nampaknya masih setengah hati. Bahkan dalam konteks internasional, Indonesia cukup sering menjadi bahan olok-olok sebagai sarang dan negara paling korup di dunia.

Kredibilitas internasional sudah sangat rendah tentang Indonesia. Kewibawaan nama Indonesia jauh menurun, diperparah dengan survei terbaru tentang kondisi impotensi penegakan hukum terhadap kasus-kasus KKN yang akut dan parah.

Dibandingkan dengan negara lain di Asia, Indonesia masih termasuk kategori paling bobrok.

Semenjak penerapan otonomi daerah diberlakukan, penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh elite politik lokal, keparahannya mencengangkan. (Hermawan Sulistyo, 2002). Kekhawatiran bahwa efek samping pelaksanaan otonomi daerah akan menyebarkan "virus" penyelewengan kekuasaan semakin banyak bukti.

Self Interest Maximizers

Melihat berbagai kasus yang terjadi khususnya di daerah yang penulis intens melakukan observasi dan penelitian menunjukkan, kecenderungan penyelewengan kekuasaan semakin meluas dan sulit dikontrol.

Tabel berikut menunjukkan, bagaimana penyelewengan kekuasaan dikemas dalam bentuk formalitas hukum yang sulit ditembus pemberantasannya, karena secara formal memang memungkinkan. Inilah salah satu kelemahan dasar pemberantasan penyelewengan kekuasaan di Indonesia.

Pooling yang dilakukan oleh koran terbesar Jawa Tengah, Suara Merdeka juga menunjukkan kecenderungan krisis kepercayaan terhadap lembaga perwakilan. Krisis ini salah satu sebab dasarnya adalah tidak adanya komitmen anggota perwakilan untuk mewujudkan komitmen terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Mereka lebih enjoy dan cenderung menumpuk kekayaan untuk kepentingan mereka pribadi (apa yang disebut oleh ahli public choice sebagai maximinng self interests) ketimbang kepentingan umum atau orang banyak.

Pada tingkat daerah yang seperti di atas juga merupakan imbas yang tidak langsung terhadap apa yang terjadi di tingkat nasional. Berbagai peristiwa "penyelewengan kekuasaan politik" yang dilakukan oleh lembaga perwakilan melalui berbagai upaya peningkatan kualitas hidup yang mewah kepada mereka mengakibatkan lunturnya kepercayaan publik kepada para pihak yang mengaku wakil rakyat.

Media cetak Kompas melalui telepoling yang dilakukan secara berseri menunjukkan kecenderungan hasil yang sama bahwa DPR tidak mewakili kepentingan publik (sekitar 80% responden menyatakan mewakili kepentingan pribadi & partai). Dengan demikian semakin beratlah tugas para penegak hukum di negeri ini untuk memberantas berbagai macam penyelewengan kekuasaan.

Poin dasar yang ingin digarisbawahi dalam bagian ini adalah kecenderungan penyelewengan kekuasaan, apa pun bentuknya, menjadi menyebar dan menggejala di hampir sebagian besar daerah di Indonesia.

Hal ini tidak saja menyangkut semakin beratnya penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga semakin jauhnya perbaikan nasib sebagian besar rakyat oleh karena semakin jauhnya perbaikan dan pembangunan publik yang berpihak kepada mereka. Atas dasar inilah berbagai alternatif solusi harus terus dikembangkan dan diwacanakan dalam rangka pemberantasan penyelewengan kekuasaan, kolusi dan nepotisme tersebut.

Hal-hal di atas pada prinsipnya menunjukan pada era sekarang ini telah terjadi krisis demokrasi perwakilan yang serius dalam praktik politik di Indonesia. Krisis yang ditandai dengan semakin tidak dipercayanya anggota lembaga perwakilan oleh rakyat pemilihnya, komitmen wakil kepada rakyat yang kecil serta semakin besar kecenderungan untuk abuse of power (baik melalui kebijakan publik yang tidak merakyat serta kecenderungan self interest maximizing

Krisis demokrasi perwakilan ini akan terus berlanjut jika tidak segera dilakukan antisipasi kebijakan untuk membatasinya.

Solusi pemilihan langsung dalam memilih Kepala Pemerintahan (eksekutif) seperti pada Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan salah satu dari sekian banyak metode yang bisa dilakukan untuk mengatasi krisis demokrasi perwakilan. Khusus untuk pemilihan langsung kepala daerah masih menjadi obsesi semata oleh karena belum adanya kebijakan tertulis yang jelas merujuk pada mekanisme pemilihan langsung ini.

Namun demikian, kalau komitmen good governance berada pada prioritas utama, kesadaran meletakan demokrasi rakyat di atas demokrasi perwakilan bukanlah hal yang mustahil. Menyadari potret buram demokrasi perwakilan kita maka Pemilu 2004 adalah ujian yang paling berat bagi para partai politik dan calon-calon "wakil rakyat" kita. (18)

-Drs Teguh Yuwono, M Pol.Admin, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Undip Semarang; Alumnus Flinders University, Australia & Anggota Asian Networking for Public Policy Studies.

Fenomena Abuse of Power Elite Politik Daerah

(Kasus Jawa Tengah)

No Fenomena Abuse of Power Aktor Yang Diuntungkan
1 Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri Eksekutif & Legislatif Daerah
2 Dana Mobilitas masing-masing @ Rp 95 juta DPRD
3 Bantuan Rumah Ibadah Tetapi Tidak Sampai Pada Sasaran Oknum Anggota DPRD
4 Kasus Pengadaan Mobil dinas Honda CRV @ Rp 300 juta (47 buah) Anggota DPRD
5 Kasus Mobil Suzuki Escudo @ Rp 187 juta (22 buah) Anggota DPRD
6 Kasus Jembatan Wedarikjaksa, Pati Melibatkan Oknum DPRD
7 Dana Purnabakti @ Rp 100 juta (untuk 100 anggota) = Rp 10 miliar Anggota DPRD
8 Dana Jambore Nasional Elit Politik Daerah
Sumber: Semarang Corruption Collution and Nepotism Watch (SCCNW) & Suara Merdeka, 10 Agustus 2002

Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA